Connect with us

Hukum

Hasto Serahkan pada KPK Mau Dilanjutkan atau Ikuti Proses Praperadilan, Minta Kader dan Simpatisan PDIP Tenang

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Hasto Serahkan pada KPK Mau Dilanjutkan atau Ikuti Proses Praperadilan, Minta Kader dan Simpatisan PDIP Tenang

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) saat memberi keterangan kepada wartawan dan ketika memasuki Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jakarta, Senin (13/1/2025).

FAKTUAL INDONESIA: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) menyerahkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses hukum terhadap dirinya atau mengambil kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan.

Pasalnya, kata Hasto, dirinya mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana.

Hasto bakal menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal praperadilannya, sekaligus berharap hal tersebut akan dipertimbangkan dalam proses hukumnya.

“Pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Terkait dengan apakah pimpinan KPK akan tetap melanjutkan proses hukumnya atau menunggu proses praperadilan selesai, Hasto sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada KPK

Advertisement

Baca Juga : Diperiksa Sebagai Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadir Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

“Berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK. Kami percaya bahwa mekanisme dan proses hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Salah satu kuasa hukum Hasto, Patra Zein mengatakan, dalam pemeriksaan ini kliennya membawa dua surat yang akan diserahkan kepada pimpinan lembaga antirasuah.

“Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan,” kata Patra kepada wartawan.

Dikutip dari merdeka.com, ia menjelaskan, alasan penundaan pemeriksaan ini dilakukan karena pihaknya tengah mengajukan praperadilan atas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan. Apa inti dari permohonan praperadilan? untuk menguji apakah penetapan tersangka Pak Hasto itu sah atau tidak sah,” jelasnya.

Advertisement

“Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka,” sambungnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan adanya putusan praperadilan yang diajukan.

“Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya,” ujarnya.

“Oleh karenanya kita tunggu, apakah surat ini diterima atau ada kebijakan dari pimpinan KPK. Karena suratnya ditujukan ke pimpinan KPK” pungkasnya.

Baca Juga : Teladani Bung Karno dan Megawati, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap ke KPK Senin Depan

Minta Kader PDIP Tenang

Advertisement

Pada kesempatan itu Hasto meminta kader dan simpatisan partai untuk tetap tenang dan menyebut pemeriksaannya oleh KPK sebagai bagian dari perjuangan.

“Kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik karena PDIP adalah partai berkarakter banteng,” kata Hasto seperti dilansir laman berita antaranews.com.

Hasto mengatakan kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK adalah bentuk kepatuhannya terhadap hukum dan sebagai warga negara yang baik.

“Kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara Republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Hasto, Senin (13/1/2025), memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Advertisement

Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.33 WIB dengan mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem.

Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan bus berkelir merah putih dengan didampingi puluhan kuasa hukumnya. Dalam rombongan tersebut, tampak beberapa pengacara, di antaranya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M. Zein, serta sejumlah pengacara lainnya.

Baca Juga : KPK Juga Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kebagusan selain di Bekasi

Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi hari ini.

Diketahui bahwa penyidik KPK, Selasa (24-12-2024), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Advertisement

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement