Ekonomi
Simak, 7 Provinsi Ini Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Jangan Terlewatkan!

Foto Ilustrasi (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Pihak kepolisian di berbagai derah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Jika berdomilisi di sejumlah provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022 tersebut, Anda bia memanfaatka program tersebut dan simak jadwal penerapannya.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program dari pemerintah untuk meringankan tanggung jawab denda bagi Wajib Pajak yang telat bayar atau tidak bayar. Jadi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor cukup membayar pajak pokoknya saja.
Perlu dicatat, penerapan pemutihan tersebut berlaku dengan program relaksasi pajak yang berbeda-beda di tiap daerah. Lantas, mana saja provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022?
Baca juga: Begini Alur atau Cara Cabut Berkas STNK Kendaraan Bermotor, Tidaklah Sulit
Berikut provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022 yang telah faktualid.com rangkum dari berbagai sumber.
Daftar isi
1. Sumatera Barat
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022, yang pertama yaitu Sumatera Barat atau Sumbar. Melansir akun Instagram resmi Bapenda, @bapendasumbarofficial, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menyelanggarakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemutihan pajak ini sudah berlangsung dari 15 Maret hingga 15 Juni 2022. Program ini didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022, yang mana meliputi gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB) dan gratis denda PKB.
2. Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Bangka Belitung menjadi provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022. Dikutip dari samsat-sungailiat.babelprov.go.id, program ini dilaksanakan mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.
Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022. Program dengan tajuk “Pemutihan Pajak Daerah 2022” ini tak hanya meliputi PKB dan BBNKB kedua, namun juga membebaskan BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.
3. Jawa timur

Foto: Diskominfo Jatim
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022 berikutnya yaitu Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan, sebagaimana dihimpun melalui laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur.
Di laman tersebut menyebutkan program ini berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Pemutihan pajak ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Keringanan yang ditawarkan diantaranya pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
4. Bali
Selain Jawa Timur, Bali juga menjadi provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022. Program ini didasari oleh Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.
Baca juga: Hebat! Bayar Pajak Kendaraan di Grobogan Boleh Ngutang
Pemprov Bali akan memberikan relaksasi pajak kendaraan, meliputi bebas biaya BBNKB kedua dan program pemutihan pajak. Pada relaksasi BBNKB ke-2, sudah berlangsung sejak 5 Januari sampai 3 Juni 2022 dan diberikan kepada masyarakat yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.
Sedangkan untuk pemutihan, pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.
5. Kalimantan Utara
Salah satu provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 adalah Kalimantan Utara. Disadur dari laman Bapenda Kalimantan Utara, program PKB dimulai sejak dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022.
Keringanan yang diberikan kurang lebih sama seperti Pemprov Bali. Relaksasi ini meliputi kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.
6. Kalimantan Tengah

Ilustrasi samsat Palangkaraya, Kalteng (Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga ikut menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan yang dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022 mendatang.
Melalui akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, @sekretariat.daerah.kalteng, ada sejumlah keuntungan bisa didapat, yakni pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
7. Gorontalo
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022, yang terakhir adalah Gorontalo. Dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo, progam ini dilaksankan berlandaskan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022.
Program pembebasan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak ini bisa dinikmati pada 4 Maret hingga 31 Mei 2022.***














