Connect with us

Nasional

Begini Alur atau Cara Cabut Berkas STNK Kendaraan Bermotor, Tidaklah Sulit

Diterbitkan

pada

cara cabut berkas stnk kendaraan

Foto Ilustrasi (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Ketika membeli kendaraan bekas dari orang lain, tentu Anda perlu mengubah atau balik nama kendaraan tersebut. Jika kendaraan tersebut berasal dari luar kota, Anda perlu melakukan pencabutan berkas untuk mutasi. Namun, masih banyak yang bingung mengenai cara cabut berkas STNK kendaraan bermotor.

Setiap membeli kendaraan, baik baru ataupun bekas, Anda akan memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kedunya menjadi bukti kepemilikan yang sah suatu kendaraan bermotor dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas kepemilikannya.

Tak sedikit orang yang membeli kendaraan yang berasal dari luar kota menggunakan jasa calo untuk melakuakn cabut berkas dan mutasi. Padahal, cara cabut berkas STNK kendaraan bermotor tidak sesulit yang dibayangkan jika sudah mengetahui alurnya.

Setelah mengetahui, Anda bisa menghemat biaya karena menggunakan jasa calo harga yang ditawarkan menjadi lebih mahal.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Praktis dan Mudah

Berikut cara cabut berkas STNK kendaraan bermotor yang faktualid.com lansir dari laman Indonesia.go.id.

Advertisement

Persyaratan mutasi atau mencabut berkas STNK

Sebelum mengetahui cara cabut berkas STNK kendaraan bermotor, Anda perlu mengetahui apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mencabut berkas STNK atau mutasi:

  • BPKB kendaraan roda dua atau empat, asli dan fotokopi.
  • STNK kendaraan roda dua atau empat, asli dan fotokopi.
  • Siapkan kwitansi bukti pembayaran kendaraan yang sudah dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp 10.000, asli dan fotokopi.
  • Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atas nama Anda atau pemilik baru, asli dan fotokopi.
  • Faktur atau form A, asli dan fotokopi.

Langkah atau cara cabut berkas STNK kendaraan bermotor

1. Datang ke kantor Samsat

Langkah atau cara cabut berkas STNK kendaraan bermotor yang pertama yaitu mendatangi kantor Samsat. Sebelum menuju ke Samsat daerah asal BPKB diterbitkan, tidak lupa membawa dokumen yang sebelumnya sudah disebutkan sekaligus membawa kendaraan tersebut. Barulah Anda menyerahkan BPKB dan KTP kepada petugas loket mutasi.

2. Cek fisik kendaraan

Langkah selanjutnya, bawalah kendaraan ke tempat cek fisik kendaraan. Jika sudah, Anda akan diberikan hasil gesekan nomor rangka dan mesin. Berikan hasil cek fisik dan dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan ke petugas mutasi di loket.

Petugas akan melakukan pemeriksaan sebelum melegalisasir dan memberikan cap di atas berkas-berkas fotokopi tersebut. Setelahnya, hasil cek fisik kendaraan dan berkas-berkas lainnya akan dikembalikan. Loket cek fisik mulai dibuka mulai dari jam 07.30 WIB.

3. Mengisi formulir

Cara cabut berkas STNK kendaraan bermotor berikutnya yaitu mengisi formulir. Nama Anda akan dipanggil bersamaan dengan 5 orang yang juga mengurus mutasi. Kemudian, Anda akan diarahkan akan diarahkan dan diantar oleh petugas ke loket cek fiskal. Di sana Anda perli mengisi formulir yang sudah disediakan. Jika sudah, tunggu untuk nama sampai dipanggil.

Advertisement

4. Pembayaran

Apabila nama Anda sudah dipanggil, segera menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran. Semisal ada masalah terkait pajak yang tertunda, maka perlu dibayarkan dan diselesaikan.

Baca juga: Begini Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Beserta Syarat dan Biayanya

5. Menuju loket pendaftaran

Cara cabut berkas STNK kendaraan bermotor berikutnya adalah mendatangi loket pendaftaran. Setelah masalah pembayaran telah diselesaikan, pergilah ke bagian mutasi. Pada tahap ini, datangi loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi serta balik nama.

Lalu, petugas loket akan meminta semua dokumen yang telah legaliser. Setelah diperiska petugas dan semua berkas sudah benar, akan perlu mengisi formulir yang telah disediakan. Setelah mengisinya, petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi sejumlah Rp 75.000-250.000.

Setelah menyelesaikan proses pembayaran, Anda akan diberikan bukti pembayaran berupa kwitansi 2 rangkap. Satu rangkap harus diserahkan kepada petugas bersama dengan berkas-berkas yang sudah dilegalisasi.

Satu rangkap lagi Anda simpan dan dibawa ketika hendak mengambil berkas. Biasanya, proses ini memakan wakti 5-7 hari.

Advertisement

6. Ambil bekas

Setelah mendapatkan 2 rangkap tadi, cara cabut berkas STNK kendaraan motor selanjutnya yaitu mengambil berkas dan pergi ke loket fisikal. Datanglah ke Samsat pada hari yang sudah ditentukan untuk mengambil berkas. Pastikan Anda membawa tanda bukti pembayaran mutasi kendaraan untuk mengambil berkas.

Lalu, pergi ke tempat pelayanan mutasi dan serahkan tanda terima, tunggu beberapa saat sampai dipanggil petugas. Setelahnya, petugas akan mengarahkan Anda ke loket fiskal untuk mengurus tahapan berikutnya. Di loket fiskal ini, Anda akan diberi tanda terima dan membayar Rp 10.000.

7. Pergi ke Samsat tujuan mutasi

Setelah semua proses di Samsat selesai, datanglah menuju Samsat tujuan mutasi. Misalnya kendaraan Anda sebelumnya beralamat di Depok dan Anda beralamat di Jakarta Timur, Anda bisa langsung datang ke Samsat Jakarta Timur setelah menyelesaikan seluruh tahapan di Samsat Depok,

8. Pergi ke loket cek fisik

Di Samsat Jakarta, datangi loket cek fisik untuk melegalisasir semua berkas yang diambil dari Samsat sebelumnya sebagai cara cabut berkas STNK kendaraan bermotor. Kemudian, berikan berkas tersebut dan tunggu beberapa saat hingga nama Anda dipanggil petugas.

9. Pergi menuju loket berkas mutasi

Setelah nama Anda dipanggil, ambil berkas dan fotokopi berkas tersebut sebagai salinan legalisasir cek fisik dan kwitansi pembelian. Selanjutnya, bawa berkas tadi ke loket berkas mutasi dan serahkan semua berkas yang dibawa beserta BPKB asli.

Advertisement

Baca juga: Berikut 5 Cara Klaim Asuransi Mobil, Praktis dan Tidak Sulit

Petugas loket mutasi akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika sudah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan lembaran kertas tanda pembayaran STNK.

Setelah itu petugas akan meminta untuk datang kembali pada hari yang telah ditentukan, biasanya antara 1-2 hari kemudian.

10. Pergi ke Loket Pembayaran STNK

Pada hari yang telah ditentukan, datang lagi ke loket mutasi dengan membawa tanda bukti pembayaran STNK. Kemudian petugas akan meminta untuk menunggu panggilan di loket pembayaran STNK.

Setelah dipanggil, segera siapkan dana yang nominalnya sesuai yang tertera dalam kolom STNK. Besaran pajak kendaraan bermotor sudah ditentukan nilainya.

Patokan nilai jual kendaraan bermotor sudah ada daftarnya dan nilai jual itulah yang menjadi dasar perhitungan pajak.

Advertisement

11. Mengurus BPKB baru

Cara cabut berkas STNK kendaraan berikutnya adalah mengurus pembuatan BPKB baru atas nama sendiri. Siapkan berkas-berkas, yaitu salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisasi cek fisik, dan salinan kuitansi pembelian motor.

Mengurus BPKB baru wajib ke Polda setempat. Datanglah ke Polda setempat dan langsung ke bagian Ditlantas. Sebelum masuk, ambil nomor antrean dan formulir untuk mengurus BPKB, di sini petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.

12. Pengambilan BPKB

Setelah semua berkas lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran pengurusan BPKB motor sebesar Rp80 ribu untuk dilunasi di bank yang ditunjuk.

Kemudian , Anda perlu antre lagi untuk pemberian berkas dan tanda lunas dari bank. Ketika dipanggil, petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB.

Selanjutnya datang lagi sesuai jadwal yang tertera dalam tanda terima untuk pengambilan BPKB. Pada hari yang telah ditentukan, datang lagi untuk mengambil BPKB, dengan membawa tanda terima dan salinan KTP.

Advertisement

Setelah nama dipanggil, cara cabut berkas STNK kendaraan selanjutnya yakni menyerahkan tanda bukti dan salinan KTP. Kemudian petugas akan mencocokkan semua data dan menyerahkan BPKB baru.***

Baca juga: Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online, Tak Perlu Antre

Lanjutkan Membaca
Advertisement