Otomotif
Berikut 5 Cara Klaim Asuransi Mobil, Praktis dan Tidak Sulit

Ilustrasi klaim asuransi mobil (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Saat membeli mobil baru, beberapa diantaranya sudah menyertakan asuransi untuk mobil tersebut. Mobil yang memiliki asuransi sangat menguntungkan apabila kendaraan terjadi kerusakan atau kehilangan. Ketika hal tersebut terjadi, masih banyak orang yang bingung terkait cara klaim asuransi mobil.
Kecelakaan bisa terjadi dimana saja tanpa diprediksi. Sebagai perlindungan, sebagian orang memberi perlindungan terhadap mobil dengan menggunakan asuransi mobil. Ketika sudah terdaftar dan membayar premi bulanan, Anda tak perlu risau karena biaya perbaikan akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Saat terjadi kerusakan pada mobil, Anda bisa mengklaim asuransi mobil dengan persyaratan yang awal sudah dijelaskan oleh pihak asuransi. Tapi masih banyak sering mengalami penolakan saat proses pengajuan klaim. Agar tidak ditolak, Anda bisa mengikuti cara klaim asuransi mobil yang mudah.
Baca juga: Asuransi Perjalanan Meningkat Seiring Meningkatnya Kunjungan Wisata
Berikut beberapa cara klaim asuransi mobil yang telah faktualid.com rangkum dari berbagai sumber.
Daftar isi
1. Siapkan Persyaratan
Sebelum Anda mengikuti cara klaim asuransi mobil, tentu Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan untuk mengajukan klaim asuransi. Persyaratannya sebagai berikut:
- Polis asuransi asli dan fotokopi.
- Fotokopi SIM dan STNK.
- Foto-foto kerusakan, seperti penyok, kaca pecah, lecet, dan lain-lain.
- Bukti laporan kepolisian ketika kendaraan mengalami kerusakan atau kehilangan.
- Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
- Kronologi kejadian secara tertulis.
- Membayar biaya klaim sekitar Rp 250.000 – Rp 300.000.
2. Hubungi pihak asuransi dengan segera
Segera menghubungi asuransi saat terjadi kecelakaan atau kehilangan sebagai cara klaim asuransi mobil. Datanglah ke cabang asuransi terdekat dan laporkan kejadian tersebut dengan cepat maksimal 3 x 24 jam dari waktu terjadinya insiden tersebut. Atau bisa dilakukan secara daring.
Langkah ini akan mempermudah Anda untuk melakukan pengajuan klaim asuransi. Saat melapor, berilah penjelasan kejadian. Jika mobil rusak parah atau tidak bisa dikendarai, pihak asuransi akan mengirimkan mobil derek dan membawanya ke bengkel rekanan.
3. Siapkan bukti kehilangan atau kecelakaan
Untuk mengajukan klaim, tentu Anda perlu memperlihatkan bukti kerusakan atau kehilangan mobil tersebut. Tunjukkan bahwa insiden tersebut tidak terjadi karena direncanakan. Saat kendaraan mengalami kerusakan atau kecelakaan, foto penyok mobil dan simpan sebagai bukti.
Baca juga: 7 Cara Menghindari Tabrakan Beruntun, Pahami Mulai Sekarang
Apabila mobil mengalami kehilangan saat terparkir, tunjukkan bukti rekaman CCTV bila mungkin. Bisa juga memberikan bukti lainnya bahwa kendaraan Anda telah di curi. Untuk klaim mobil hilang, pastikan Anda masih memiliki STNK, 2 kunci, dan BPKB atau surat leasing.
4. Jelaskan kronologi kejadian
Cara klaim asuransi mobil berikutnya yaitu menjelaskan kronologi kejadian secara jelas dan rinci. Ketika mengklaim asuransi, jelaskan serinci mungkin kronologi kejadian tersebut serta menunjukkan bukti foto kerusakan pada kendaraan.
Saat menjelaskan, berikan keterangan tentang waktu kejadian, lokasi, dan kondisi saat berkendara hingga bisa terjadi kecelakaan. Nantinya, Anda akan diberikan pertanyaan oleh pihak asuransi dan jawablah dengan baik tanpa berbelit-belit agar proses menjadi lancar dan mudah.
5. Lengkapi persyaratan klaim
Setelah Anda menjelaskan kronologi terjadi kecelkaan, cara klaim asuransi mobil berikutnya adalah menyerahkan persyaratan. Siapkan persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya guna proses pengajuan klaim, seperti SIM, STNK, polis asuransi, dan lainnya.
Misalnya kerusakan mobil terjadi oleh pihak ketiga, Anda perlu menambah sedikit persyarat, yakni surat pernyataan tuntutan ganti rugi bermaterai dari pihak ketiga dan surat pernyataan dari pihak ketiga yang menuliskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki layanan asuransi.***














