Connect with us

Ekonomi

Implementasi HGBT Terganjal AGIT, Ancam Produktivitas dan Daya Saing Industri Manufaktur Nasional

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa kebijakan HGBT realisasi di lapangan justru menunjukkan tren penurunan pasokan yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industry. (Kemenperin)

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa kebijakan HGBT realisasi di lapangan justru menunjukkan tren penurunan pasokan yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industry. (Kemenperin)

FAKTUAL INDONESIA: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti realisasi pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).

Berdasarkan evaluasi komprehensif, pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya, sehingga mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa kebijakan HGBT sejatinya merupakan salah satu daya tarik utama investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan tren penurunan pasokan yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industri.

“Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60% hingga 70% dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan,” tegas Jubir Kemenperin di Jakarta, akhir pekan ini.

Jubir Kemenperin mengungkapkan bahwa secara umum volume alokasi gas itu sendiri terus menyusut. Volume pada Kepmen ESDM Nomor 76/2025 tercatat menyusut tajam dan hanya mencakup sebesar 57% dari volume yang sebelumnya dialokasikan pada Kepmen ESDM Nomor 91/2023. Penurunan alokasi ini diperparah lagi dengan tidak dipenuhinya kuota tersebut oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.

Advertisement

Krisis Pasokan Regional dan Beban Berantai Regasifikasi LNG

Krisis pasokan gas yang paling kritis terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Keterbatasan pasokan gas pipa hulu memaksa terjadinya penurunan realisasi penyerapan HGBT dari tahun ke tahun secara signifikan. Data internal Kemenperin memaparkan penurunan performa realisasi pasokan gas yang menggunakan skema HGBT di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) berturut-turut: Tahun 2023 sebesar 88,72%, tahun 2024 menurun menjadi 78,68%, dan tahun 2025 merosot ke angka rata-rata tahunan 65,69%. Tahun ini (kondisi s.d. April), menyentuh rata-rata 46,36% bahkan sempat berada di titik terendah bulanan sebesar 37,50% dari alokasi Kepmen.

Kondisi pembatasan kuota gas pipa (curtailment) ini memaksa pelaku industri di wilayah Jawa Bagian Barat beralih menggunakan gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) yang harganya jauh melambung tinggi di atas patokan HGBT. Langkah terpaksa tersebut memicu lonjakan biaya energi industri secara drastis akibat tingginya komponen biaya tambahan (surcharge) regasifikasi.

Berdasarkan data industri, tren harga gas regasifikasi LNG PGN terus bergerak tinggi dan membebani sektor hilir dengan rincian sebagai berikut:

  • Januari – Juni 2025: 16,77 USD/MMBTU
  • Juli – September 2025: 14,85 USD/MMBTU
  • Oktober – Desember 2025: 15,34 USD/MMBTU
  • Januari – Mei 2026: 14,94 USD/MMBTU
  • Juni 2026 (Proyeksi Saat Ini): Melonjak tajam hingga 20,57 USD/MMBTU

“Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah tingkat 60%. Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 pada tahun 2024,” ungkap Febri.

Perbandingan Harga Gas Industri Regional

Advertisement

Kondisi tingginya harga energi alternatif di dalam negeri ini kian memperlemah posisi tawar manufaktur nasional di kancah regional. Sebagai perbandingan, harga gas bumi untuk sektor industri di negara-negara tetangga ASEAN terpantau jauh lebih stabil kompetitif dan berada di bawah beban harga regasifikasi lokal. Merujuk pada data pertemuan Ceramic Industry Club of ASEAN (CICA), perbandingan harga gas industri per Juni 2026 adalah sebagai berikut:

 

Negara / Jenis PasokanHarga Gas Industri (Okt 2025)Harga Gas Industri (Juni 2026)
Malaysia9,64 USD/MMBTU9,70 USD/MMBTU
Thailand9,92 USD/MMBTU12,00 USD/MMBTU
Indonesia (HGBT Pipa)7,00 USD/MMBTU7,00 USD/MMBTU
Indonesia (Regasifikasi LNG JBB)15,34 USD/MMBTU20,57 USD/MMBTU

Kesenjangan harga yang mencapai lebih dari dua kali lipat dibanding Malaysia dan Thailand ini berpotensi memicu preseden buruk bagi iklim investasi. Kemenperin menerima informasi bahwa sejumlah penanam modal asing (PMA) terkemuka di sektor sanitaryware global kini mulai mempertimbangkan untuk menghentikan rencana ekspansi mereka dan mengalihkan investasinya ke negara tetangga akibat ketidakpastian pasokan energi di Indonesia.

Menurut keyakinan Febri, harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding dengan harga ekspor LNG tangguh. Harga LNG Tangguh yang di ekspor keluar negeri dengan ditaksir berkisar USD 6 – USD 7 dengan asumsi harga minyak pada rentang USD 70 – USD 80.” ujar Febri.

“Bapak Presiden Prabowo selalu mengutip ayat (3) pasal 33 UUD 1945 dalam berbagai pidatonya. Oleh karena itu jika harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding harga ekspor LNG Tangguh benar, maka produsen gas industri terutama produsen HGBT tidak patuh terhadap perintah dan arahan Presiden. Mahalnya harga gas industri tersebut berpotensi mengancam kelangsungan operasional industri dan PHK pekerjanya”ujar Febri.

Advertisement

Dampak Sektor Pupuk dan Total Nilai Tambah Kebijakan

Dampak dari ketidakpatuhan terhadap pasokan AGIT ini tidak hanya memukul daya saing industri umum, melainkan juga memberikan tekanan berat pada ketahanan pangan melalui sektor industri pupuk. Setiap kenaikan harga gas sebesar 1 USD/MMBTU akan berdampak langsung pada peningkatan beban anggaran subsidi negara sebesar Rp 2,23 Triliun, atau opsi pahit berupa penurunan alokasi kuota subsidi pupuk bagi petani sebesar 0,6 juta ton.

Kemenperin menegaskan kembali bahwa kebijakan HGBT terbukti memberikan dampak berganda (multiplier effect) yang masif bagi perekonomian nasional jika dijalankan secara penuh. Merujuk pada Surat Menteri Perindustrian Nomor S/55/M-IND/IV/2026 tanggal 29 April 2026 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Implementasi Kebijakan HGBT Periode Tahun 2025, total nilai tambah ekonomi yang berhasil diraih sepanjang periode tahun 2020 hingga 2025 mencapai Rp 592,89 Triliun.

Rincian kontribusi nilai tambah dari kebijakan HGBT tersebut meliputi:

–          Peningkatan Nilai Penjualan Industri mencapai sebesar Rp 351,98 Triliun

Advertisement

–          Peningkatan Penerimaan Pajak Negara mencapai sebesar Rp 38,30 Triliun

–          Realisasi Investasi Baru Sektor Industri mencapai sebesar Rp 158,68 Triliun

–          Penurunan Anggaran Subsidi Pupuk (Penghematan) mencapai sebesar Rp 43,93 Triliun.

“Nilai Rp 592,89 Triliun ini merupakan bukti konkret akuntabilitas manfaat ekonomi HGBT bagi kas negara. Kemenperin meminta komitmen tegas dan pengawasan ketat dari Kementerian ESDM, SKK Migas, serta para produsen di sisi hulu agar konsisten menyalurkan gas sesuai porsi AGIT. Jangan biarkan momentum kebangkitan industri dan kepastian hukum investasi terganggu oleh kendala pasokan di lapangan,” pungkas Jubir seperti dilansir laman Kemenperin. 

Rekomendasi

Advertisement

Persoalan HGBT untuk industri terus muncul. Medio Agustus 2025 misalnya, produsen gas industri mendeklarasikan gangguan pasokan gas industri, dimana pasokan gas dengan harga USD 15 stabil dan sebaliknya, pasokan gas HGBT dengan harga USD 6,5 tidak stabil dan terbatas. Industri yang menggunakan gas HGBT secara halus dipaksa untuk menggunakan gas dengan harga diatas USD 15.

Oleh karena itu, agar masalah serupa tidak muncul lagi di masa mendatang dan memberi kepastian pasokan dan harga gas bagi industri dalam negeri dan peningkatan pendapatan pemerintah, serta menghindari penutupan fasilitas produksi dan PHK maka Kemenperin merekomendasikan solusi jangka pendek dan jangka panjang.

Jangka pendek, Kemenperin meminta agar kebijakan AGIT dicabut dan produsen menyediakan pasokan dan harga gas stabil sesuai dengan Kepmen ESDM.

Jangka panjang, agar segera disahkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah. RPP telah diinisiasi oleh Kemenperin sejak bulan November 2024, telah mendapat dukungan dari Kemenko Perekonomian dan sampai saat ini tindaklanjutnya tidak jelas oleh Kementerian ESDM .

“Jika RPP Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah maka masalah gas industri terutama program HGBT selesai secara permanen. Tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK. Kebijakan ini juga akan menjadikan sektor hulu gas nasional lebih kompetitif sehingga memperkuat program Ketahanan Energi Nasional Presiden Prabowo. Kami juga yakin bahwa  pengesahan RPP ini akan membawa industri pengolahan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden Prabowo pada tahun 2029 mendatang, “ ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement