Connect with us

Ekonomi

Pemerintah Melarang Ekspor Batu Bara Untuk Cegah Gangguan Kestabilan Perekonomian Nasional

Diterbitkan

pada

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Malinau yang berlokasi di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Foto: PLN

FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa larangan ekspor batubara dilakukan untuk kepentingan nasional. Jika tidak dilakukan berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional.

Penegasan itu disampaikan DirekturJenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Jamaludin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (01/01/2022).

Lebih rinci ia menjelaskan, apabila larangan ekspor tidak dilakukan bisa menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.

“Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” ujar Ridwan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara pembangkit listrik di dalam negeri.

Advertisement

Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

“Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik,” kata Ridwan Jamaludin.

Ia menjelaskan pasokan batu bara yang berkurang itu akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan perusahaan setrum negara PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat umum hingga industri.

Ridwan mengungkapkan, Pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PLN.

Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara.

Advertisement

Menurut Ridwan, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

Hingga 1 Januari 2022, dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah hanya dipenuhi sebesar 35 ribu metrik ton atau kurang dari 1,0 persen.

“Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” kata Ridwan.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dolar AS per metrik ton.

Ridwan menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan operasi produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Advertisement

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pengusaha batu bara memahami dan mendukung kebijakan pelarangan sementara ekspor batu bara demi pemenuhan kebutuhan batu bara PLN untuk menghindari pemadaman listrik.

Namun, pengusaha batu bara tersebut meminta agar PLN memperbaiki mekanisme pengadaan batu bara agar semakin membaik.

“Di saat yang bersamaan, kami juga meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” kata Ridwan.

Secara khusus, dia menegaskan bahwa dengan dilaksanakan kepatuhan kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri, maka akan menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional.

“Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara,” katanya.

Advertisement

Tinjau Kembali

Sementara itu pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan larangan ekspor batu bara.

Pasalnya, banyak perusahaan batu bara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri. Selain itu, kebijakan itu juga dinilai akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.

“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya. Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batu bara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (01/01/2022).

Kadin Indonesia menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil pemerintah terkait dengan larangan ekspor batu bara, terlebih karena keputusan tersebut diambil tanpa melibatkan dunia usaha.

Advertisement

“Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha. Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama,” kata Arsjad Rasjid.

Ia memahami kebijakan tersebut diambil Pemerintah Indonesia dalam rangka memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi.
Terlebih lagi, saat ini perekonomian nasional sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global, salah satunya batu bara.

Menurut Arsjad, banyak negara yang membutuhkan batu bara dalam kapasitas besar dan harga tinggi, untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemi.

Kendati demikian, ia menegaskan Kadin Indonesia senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Namun, Kadin berharap dunia usaha bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi dan dimintai solusi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batu bara domestik termasuk PLN.

Arsjad mengungkapkan dunia usaha membutuhkan konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang. Karena itu, Kadin Indonesia merekomendasikan agar segera dilakukan diskusi antara pemerintah, PLN dan pengusaha batu bara guna mencapai solusi yang tepat, bukan hanya dari sisi pasokan tapi juga dari permintaan, seperti pelabuhan PLN, perencanaan ataupun pengadaan PLN.

Advertisement

“Kami berharap pemerintah bisa mendengar aspirasi dan klarifikasi dari teman-teman pengusaha. Kami bersama pemerintah juga berharap bisa mendapatkan solusi yang terbaik,” ungkapnya. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement