Connect with us

Hukum

Akhirnya Roy Suryo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Diterbitkan

pada

Roy Suryo sah resmi jadi tersangka kasus fitnah dugaan ijazah palsu Jokowi. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Status penetapan tersangka kepada Roy Suryo kini resmi sah setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (20/7/2026) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). “Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar dia.

Hakim mengatakan Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara. Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak mempengaruhi pokok perkara.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Advertisement

Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara, persidangan Roy belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jaksel.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement