Hukum
Imigrasi Jaksel Deportasi Dua WN Vietnam yang Diduga Buka Praktik Dokter Ilegal
FAKTUAL-INDONESIA : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara Vietnam yang diduga menjalankan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Rian Kasim, mengatakan, “Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial THT dan NNQVT telah dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta”.
THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT menyusul pada 24 Juni 2026. Selain tindakan deportasi, keduanya juga dikenai sanksi penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Layanan Paspor Akhir Pekan di Immigration Lounge Discovery Mall Bali, Imigrasi Ngurah Rai Ingin Lebih Dekat dan Hadirkan Kenyamanan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengenai dugaan adanya praktik kedokteran ilegal oleh warga negara asing.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan THT, sementara NNQVT sempat melarikan diri.
Untuk mempermudah pelacakan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) milik Direktorat Jenderal Imigrasi. Beberapa waktu kemudian, yang bersangkutan terdeteksi saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Berkat notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta segera mengamankan NNQVT dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Kantor Imigrasi Ponorogo Resmikan Layanan Paspor Khusus CPMI untuk Jalankan Program LTSA
Dari hasil pemeriksaan, kedua WNA Vietnam tersebut diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Menurut pihak imigrasi, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.***














