Connect with us

Hukum

Sopir Taksi Online Divonis Bebas dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Mohamad Ilham Pradipta

Diterbitkan

pada

Kacab bank BRI Mohamad Ilham Pradipta yang tews terbunuh pada Agustus 2025. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada sopir taksi online, Eka Wahyu Hidayatullah, dalam perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta. Apa alasannya?

Majelis hakim menyatakan Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana yang didakwakan jaksa.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Eka hanya berperan sebagai pengemudi transportasi online yang disewa oleh seseorang bernama Boma pada 20 Agustus 2025. Hakim menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui rencana penculikan maupun pembunuhan terhadap korban.

Majelis juga menyebut Eka bukan pihak yang merancang aksi kejahatan tersebut dan tidak memiliki hubungan dengan para pelaku utama.

Advertisement

Berdasarkan fakta persidangan, Eka diketahui telah meninggalkan area parkir Lotte Mart sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara itu, aksi penculikan terhadap Ilham baru terjadi sekitar pukul 17.18 WIB, sehingga hakim menilai terdakwa sudah tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.

Selain itu, pengadilan menilai Eka tidak mengenal para pelaku yang melakukan penculikan sehingga tidak dapat dibuktikan adanya keterlibatan maupun kerja sama dalam aksi kriminal tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Eka dengan hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga meminta terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp40,6 juta. Namun, seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti menurut majelis hakim sehingga Eka diputus bebas.

Kasus pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta sendiri melibatkan 18 terdakwa, terdiri atas tiga anggota TNI dan 15 terdakwa dari unsur sipil.

Tiga terdakwa dari kalangan militer telah lebih dahulu dijatuhi hukuman, yakni Serka Mochamad Nasir dengan pidana 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto tujuh tahun penjara, serta Serka Frengky Yaru satu tahun penjara.

Advertisement

Sementara itu, 15 terdakwa sipil menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus tersebut bermula dari rencana pencurian dana dalam rekening dormant senilai sekitar Rp455 miliar. Para pelaku diduga menculik Ilham untuk memuluskan upaya pemindahan dana tersebut. Korban kemudian dianiaya hingga meninggal dunia.

Proses persidangan terhadap terdakwa lainnya masih berlangsung. Beberapa di antaranya telah dituntut hukuman penjara dan kini menunggu pembacaan putusan majelis hakim.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement