Ekonomi
Begini Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Beserta Syarat dan Biayanya

Ilustrasi cara mengurus BPKB hilang (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor atau biasa disingkat BPKB merupakan salah satu dokumen penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Namun, ada beberapa kondisi yang menyebabkan BPKB hilang atau rusak, seperti tertinggal, jatuh, kebakaran, dan kebanjiran.
Dengan sudah demikian, penting untuk mencari tahu cara mengurus BPKB hilang agar mempermudah pengurus terkait kendaraan bermotor. Pasalnya, BPKB dibutuhkan sebagai salah satu dokumen untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, baik tahunan ataupun 5 tahunan.
Dilansir dari polri.go.id, bahwa BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang sudah disempurnakan.
Jika BPKB rusak atau hilang, kamu tidak perlu khawatir. Cara mengurus BPKB hilang cukup mudah tak sulit seperti yang dibayangkan. Kamu tak perlu menggunakan calo, sebab kamu cukup datang ke kantor Samsat dan mengurusnya sendiri.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Praktis dan Mudah
Berikut cara mengurus BPKB hilang beserta syarat dan biayanya yang telah faktualid.com rangkum dari berbagai sumber.
Daftar isi
Syarat mengurus BPKB hilang atau rusak
Sebelum mengetahui cara mengurus BPKB hilang, kamu perlu mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan sebagai persyaratan untuk mengurus BPKB hilang atau rusak. Persyaratannya terdiri dari:
- KTP atau SIM asli beserta fotokopi yang sesuai dengan nama yang terdaftar pada kendaraan tersebut.
- Fotokopi BPKB atau nomor BPKB yang hilang.
- Membawa Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari kantor polisi.
- Surat pernyataan BPKB hilang bermaterai dan ditanda tangani oleh pemilik kendaraan.
- Berita Acara Pemeriksaan singkat tentang laporan kehilangan BPKB.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan foto kopi.
- Catatan pajak yang berlaku.
- Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa.
- Surat keterangan BPKB tidak dalam status agunan bank.
Baca juga: Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online, Tak Perlu Antre
Cara mengurus BPKB hilang atau rusak
Jika kamu sudah menyiapakan dokumen tersebut sebagai persyaratan, cara mengurus BPKB hilang atau rusak berikutnya hanya perlu datang ke kantor Samsat sesuai domisi. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Datang ke loket, isi formulir permohonan BPKB.
- Cek fisik kendaraan bermotor.
- Lalu, serahkan berkas persyaratan pada loket BPKB.
- Selanjutnya, lakukan pembayaran di loket pembayaran atau di Bank.
- Menyerahkan bukti pembayaran ke loket pembuatan BPKB.
- Menunggu proses pembuatan BPKB.
- Mengambil BPKB sesuai tanggal yang telah ditentukan oleh pihak Samsat terkait.
Perlu diketahui, apabila dalam mengurus BPKB hilang atau rusak diwakilkan oleh orang lain diperlukan surat kuasa bermatarai. Sedangkan, dalam mengurus BPKB hilang atau rusak yang berstatus kendaraan dinas atau perusahaan diperlukan surat keterangan dari pimpinan perusahaan.
Biaya mengurus BPKB hilang atau rusak

Foto Ilustrasi (Istimewa)
Setalah mengetaui tata cara mengurus BPKB hilang atau rusak, selanjutnya kamu perlu mengetahui biaya penerbitan BPKB. Tentu biaya mengurus kendaraan roda dua berbeda dengan kendaraan roda empat.
Sesuai lampiran PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditentukan sebagai berikut:
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000 per penerbitan dan ganti kepemilikan: Rp 225.000 per penerbitan.
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000 per penerbitan dan ganti kepemilikan: Rp 375.000 per penerbitan.***














