Ekonomi
Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Mudah dan Gratis

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (Foto: Istimewa)
FAKTUALid – Kartu Tanda Penduduk atau biasa disingkat KTP merupakan salah satu penanda identitas dan bukti sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bagi seseorang sudah berusia 17 tahun. Namun, tak jarang tanda pengenal ini sering rusak bahkan hilang. Untuk itu, kamu perlu mengetahui cara mengurus KTP hilang.
KTP juga merupakan sumber data bagi pemerintah untuk mengontrol jumlah dan persebaran masyarakat. Disamping itu, selain dijadikan identitas seseorang, KTP sangat diperlukan sebagai syarat untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen lain, seperti SIM, NPWP, BPJS, dan banyak lainnya.
Sebenarnya, cara mengurus KTP hilang sangat mudah, tidak serumit seperti yang kamu bayangkan. Kamu hanya perlu meluangkan sedikit waktu untuk proses pengurusannya.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Praktis dan Mudah
Berikut cara mengurus KTP hilang yang telah faktualid.com lansir dari Indonesia.go.id.
Daftar isi
Syarat mengurus KTP hilang
Sebelum kamu mengetahui cara mengurus KTP hilang, kamu perlu mengetahui beberapa dokumen yang kamu perlukan sebagai syarat untuk mengurus KTP yang hilang. Berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak:
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak
Selain berkas utama di atas, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung agar cara mengurus KTP hilang menjadi mudah. Berikut beberapa dokumen pendukung:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak, Begini Alurnya
Langkah-langkah cara mengurus KTP hilang
Berikut ini langkah-langkah cara mengurus KTP hilang:
- Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP, lalu minta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
- Bawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) untuk ditunjukkan di kantor polisi.
- Setelah memiliki surat keterangan kehilangan KTP dari kantor polisi, langkah berikut membuat surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisi disertai dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
- Langkah berikut, datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas yang telah disyaratkan di atas tadi.
- Saat tiba di kelurahan, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan
- Jika urusan di kantor kelurahan selesai, selanjutnya datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, jangan lupa membawa dokumen-dokumen yang sudah kamu siapkan sebeleum sebagai persyaratan penerbitan ulang KTP elektronik menggantikan KTP yang hilang berupa:
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
- Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama tidaknya proses pembuatan KTP elektronik baru sebagai pengganti KTP elektronik yang hilang memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
- Apabila KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar, wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Proses ini tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP elektronik tersebut.
Biaya mengurus KTP yang hilang
Saat kamu mengurus KTP hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak ulang, hingga untuk mendapatkan KTP pengganti tersebut tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Jadi, saat kamu melakukan pengurus KTP hilang mendapati ada petugas yang meminta sejumlah uang, tentu itu merupakan tindakan tidak benar dan menyalahi peraturan. Biaya yang kamu keluarkan hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas saja.***














