Connect with us

Ekonomi

Cara Membuat Sertifikat Tanah, Berikut Syarat dan Biayanya

Avatar

Diterbitkan

pada

cara membuat sertifikat tanah

Ilustrasi cara membuat sertifikat tanah (Istimewa)

FAKTUALid – Banyak orang belum mengetahui cara membuat sertifikat tanah, padahal membuat sertifikat tanah sangat penting untuk menjadi bukti bagi pemiliki aset. Bukan hanya memperjelas hukum, sertifikat tanah yang benar dapat membantu kita dari berbagai masalah sengketa di masa depan.

Sertifikat tanah merupakan bukti otentik juga bukti terkuat atas hak tanah yang dimiliki. Pengurusan sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kamu bisa mendapatkannya secara mandiri atau pun meminta bantuan PPAT.

Tak sedikit orang mengabaikan jual beli tanah tanpa memikirkan surat-surat resmi. Padahal, risiko transaksi seperti ini sangat besar. Tentu saja kepemilikan sertifikat tanah harus dibuktikan dengan benar, maka dari itu pembuatan sertifikat tanah sangatlah penting.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Beserta Syarat dan Biaya

Berikut cara membuat sertifikat tanah secara langsung beserta syarat dan biayanya yang telah dirangkum faktualid.com dari indonesia.go.id

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Alangkah baiknya sebelum mengetahui cara membuat sertifikat tanah, untuk melengkapi beberapa syarat terlebih dahalu. Berikut persyaratan mengurus tanah

Advertisement
  • Dokumen yang disiapkan disesuaikan dengan asal hak tanah, mencakup:
  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan

Sedangkan bagi masyarakat yang akan membuat sertifikat tanah warisan atau girik. Berikut persyaratan dokumen sebagai cara membuat sertifikat tanah yang harus disiapkan.

  • Akta jual beli tanah;
  • Fotokopi KTP dan KK;
  • Fotokopi girik yang dimiliki;
  • Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

Cara Membuat Sertifikah Tanah

Berikut alur cara membuat sertifikat tanah setelah persyarat telah lengkap.

Mengunjungi Kantor BPN

Kamu perlu menyesuaikan wilayah lokasi tanah yang ingin diurus berada dengan lokasi kantor BPN. Datanglah ke BPN dan belilah formulir, di sana, Kamu akan mendapatkan map biru dan kuning. Setelah itu buatlah janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah.

Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah urusan mengukur tanah selesai, Anda akan memperoleh urat Ukur Tanah. Kemudian serahkan surat tersebut beserta persyaratan lainnya ke kantor BPN. Kemudian, Anda tinggal menunggu sampai surat keputusan dikeluarkan.

Sambil menunggu sertifikat tanah terbit, kamu akan dikenai BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Selain itu kamu perlu sesekali bertanya dan memastikan kepada petugas apakah sertifikat sudah jadi atau belum.

Pilihan lain mengurus sertifikat tanah selain di BPN yaitu melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), namun biayanya bisa beberapa kali lipat.

Baca juga: Kementerian PANRB akan Evaluasi Kantor Pertanahan di Seluruh Provinsi

Cara Membuat Sertifikat Tanah Girik

Tanah girik atau tanah warisan merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Dengan itu, tanah yang belum memiliki sertifikat, perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat sebagai cara membuat sertifikat tanah untuk mencegah adanya masalah sengketa di masa mendatang. Semua itu diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Advertisement

UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Tetapi karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya mengurus tanah tersebut, masih banyak tanah girik yang belum bersertifikat. Berikut cara mengurus sertifikat tanah girik:

Datang ke Kelurahan Setempat

Berikut hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan selama mengikuti cara membuat sertifikat tanah:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa

Pastikan tanah yang Anda miliki bebas datri sengketa dan Anda adalah pemilik yang sah di mana pada Surat Keterangan Tidak Sengketa dicantumkan tanda tangan para saksi terpercaya seperti RT dan RW.

  • Surat Keterangan Riwayat Tanah

Selain itu siapkan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang berfungsi untuk menjelaskan riwayat asal mula penguasaan tanah dari kelurahan hingga penguasaan yang sekarang. Ada pun di surat tersebut juga memuat proses peralihan, misalnya sebagian telah dijual atau dialih namakan.

  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Biaya mengurus sertifikat tanah

Selain cara membuat sertifikat tanah, biaya membuat sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. ***

Baca juga: Mudah, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement