Ekonomi
Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Beserta Syaratnya, Mudah dan Praktis

Foto Ilustrasi (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Cara mengurus surat pindah domisili perlu diketahui bagi sebagian orang. Terlebih, bagi mereka yang ingin segera menikah biasanya akan pindah rumah atau domisili. Kamu perlu mengurus surat ini karena untuk memudahkan mengurus beberapa proses birokrasi, seperti membuat paspor.
Ketika memutuskan untuk pindah rumah, segeralah mengurus surat ini. Dalam prosesnya, kamu akan merubah data-data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Data di Disdukcapil yang berubah ini, nanti akan merubah data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara otomatis.
Dibandingkan beberapa tahun lalu, cara mengurus surat pindah domisili saat ini terbilang lebih mudah. Pemerintah sudah berkomitmen untuk memangkas alur birokrasi telah semakin memudahkan masyarakatnya. Dengan begitu, mengurus surat pindah menjadi lebih mudah dan cepat.
Baca juga: Begini Cara Mengurus Akta Kematian Beserta Syarat dan Manfaat
Berikut cara mengurus surat pindah domisili beserta syaratnya yang telah faktualid.com lansir dari Indonesia.go.id.
Daftar isi
Syarat mengurus surat pindah domisili
Sebelum mengetahui cara mengurus surat pindah domisili, kamu perlu mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan sebagai persyaratan untuk mengurus surat pindah domisili agar mempermudah prosesnya. Persyaratannya terdiri dari:
- KTP asli dan fotokopi.
- KK asli dan fotokopi.
- Surat pengantar pindah dari RT/RW setempat.
- Biodata penduduk yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi akta perkawinan atau surat nikah, atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup)
Cara mengurus surat pindah domisili
Jika kamu sudah menyiapakan dokumen tersebut sebagai persyaratan, cara mengurus surat pindah domisili cukup mudah. Kamu hanya tinggal mengikuti persyaratan dan langkah-langkahnya dengan benar.
Mengurus surat pindah domisili di tempat tinggal lama
Alurnya sebagai berikut:
- Membuat surat pengantar dari RT/RW di tempat asal.
- Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, datang ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir seperti formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).
- Jika sudah, datang ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.
- Dari Kecamatan, selanjutnya datang ke Disdukcapil di tempat tinggal lama kamu untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang sebelumnya sudah disiapkan.
- Pada proses ini, e-KTP lama akan ditarik agar tidak terjadi identitas ganda.
- Jika sudah mendapat SKPWNI dari Disdukcapil domisili tempat tinggal lama, selanjutnya kamu menyerahkan surat tersebut ke Disdukcapil di tempat domisili baru.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak, Begini Alurnya
Mengurus surat pindah di tempat tinggal baru
Setelah menyeselaikan proses dan data lama sudah dicabut oleh Disdukcapil tempat tinggal lama, cara mengurus surat pindah domisili berikutnya adalah dengan mengurus surat pindah datang ke tempat tinggal domisili baru.
Alurnya sebagai berikut:
- Datang ke kelurahan domisili baru dengan membawa surat dari Disdukcapil lama.
- Mengisi salah satu formulir yang merupakan formulir pindah datang yang akan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat.
- Bawa formulir ke kecamatan untuk meminta pengesahan dari camat.
- Datang ke Disdukcapil, serahkan semua berkas yang sudah lengkap.
- Setelah verifikasi data, maka Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang.
- Surat keterangan ini bisa menjadi KTP sementara sebelum e-KTP kamu jadi.
Itulah alur atau cara mengurus surat pindah domisili. Mudah bukan? Proses mengurus surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang ini tak dipungut biaya. Akan tetapi, bisa saja dibeberapa daerah ada perbedaan proses tergantung dari kebijakan masing-masing daerah. ***














