Ekonomi
Begini Cara Mengurus Akta Kematian Beserta Syarat dan Manfaat

Ilustrasi Akta Kematian (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Cara mengurus akta kematian sangatlah mudah. Kamu hanya perlu membawa berkas-berkas atau persyaratan yang dibutuhkan lalu datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Ketika seseorang meninggal, maka sangat penting untuk mengurus akta kematian agar kematian tersebut tercatat secara sah oleh negara. Selain itu, mengurus akta kematian juga perlu agar segala urusan yang ditinggalkan dapat diselesaikan oleh keluarga dan kerabat terdekat.
Dilansir dari laman resmi Disdukcapil, setiap kematian penduduk sebaiknya dilaporkan Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Untuk pembuatan akta kematian diketahui tidak dipungut biaya alias gratis.
Maka dari itu, penting untuk mengetahui cara mengurus akta kematian untuk diurus sesegera mungkin agar hal-hal yang ditinggalkan dapat diselesaikan dengan tepat.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak, Begini Alurnya
Berikut cara mengurus akta kematian yang telah faktualid.com rangkum dari berbagai sumber.
Daftar isi
Syarat mengurus akta kematian
Sebelum mengetahui cara mengurus akta kematian, kamu perlu mengetahui berkas apa saja yang diperlukan sebagai persyaratan untuk mengurus akta sebagai berikut:
- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia.
- Fotokopi KTP pelapor kematian.
- Fotokopi KTP saksi.
- Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan.
- Fotokopi Kartu Keluarga orang yang meninggal dunia dan pelapor.
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter.
- Surat keterangan kematian dari RT.
- Surat keterangan kematian dari kelurahan.
Cara mengurus akta kematian
Setelah kamu mengetahui persyaratannya, kamu hanya perlu datang ke Disdukcapil setempat membawa berkas-berkas tersebut sebagai cara mengurus akta kematian. Berikut langkah-langkah mengurus akta kematian:
- Apabila almarhum meninggal di rumah, pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit, maka dapat meminta surat keterangan dokter.
- Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian.
- Surat dan berkas yang sudah ada akan diserahkan ke kantor kecamatan untuk memproses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil.
- Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat.
- Setelah itu, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas.
- Selanjutnya, pelapor menyerahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk.
- Pelapor akan dimintai kontak jika perlu dihubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah, Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Disdukcapil paling lambat 14 hari.
Manfaat mengurus akta kematian
Setelah kamu mengetahui cara mengurus akta kematian, kamu perlu mengetahui manfaat dan fungsi dari akta kematian. Pasalnya, akta kematian dapat menjadi dokumen yang dibutuhkan bagi keluaraga atau kerabat untuk melengkapi beberapa persyaratan terkait kepentingan yang bersangkutan.
Berikut manfaat dari akta kematian:
- Untuk pengurusan warisan.
- Sebagai syarat klaim asuransi.
- Untuk pengurusan dana pension.
- Untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang meninggal.
- Memastikan keakuratan data penduduk.
- Persyaratan untuk menikah lagi bagi istri atau suami yang ditinggalkan.***














