Connect with us

Ekonomi

4 Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Mudah Kok!

Diterbitkan

pada

cara mengurus ijazah yang hilang

Ilustrasi cara mengurus ijazah yang hilang (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Ijazah merupakan salah satu bukti legitimasi seseorang telah menempuh jenjang pendidikan. Ijazah sering digunakan untuk menunjukkan jenjang pendidikan dan sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan. Salah satunya ketika melamar kerja.

Namun, terkadang ada saja hal-hal yang membuat ijazah hilang atau rusak, seperti banjir, gempa bumi, atau kebakaran. Meski cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak terbilang cukup rumit, bukan berarti kamu tidak bisa mengurusnya.

Untuk mengurusnya, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang hilang atau rusak.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Mudah dan Gratis

Berikut cara mengurus ijazah yang hilang yang telah faktualid.com lansir dari Indonesia.go.id.

1. Mendatangi polsek

Cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak yang pertama adalah dengan mendatangi polsek. Sebelum datang ke polsek, siapkan fotokopi KTP dan fotokopi ijazah. Setibanya disana, sampaikan bahwa kamu akan membuat Surat keterangan kehilangan.

Advertisement

Nantinya, kamu perlu menandatangani surat kehilangan tersebut. Fotokopi surat tersebut minimal 2 lembar.

2. Pergi ke Sekolah atau Universitas

Jika surat kehilanan sudah didapat, cara mengurus ijazah yang hilang berikutnya adalah pergi ke sekolah atau universitas yang menerbitkan ijazah. Sebelum itu, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, sebagai berikut:

  • 2 lembar Materai 6.000
  • 2 lembar Pas Foto 3×4
  • Membawa Surat Keterangan Hilang dari kantor polisi
  • Fotokopi Ijazah hilang yang sudah dilegalisir

Jika sudah mengantongi dokumen diatas, datanglah ke bagian tata usaha dan sampaikan bahwa kamu ingin mengurus ijazah yang hilang. Setelah itu, mintalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai pengganti ijazah yang legal.

Nantinya, SKPI akan ditanda tangani oleh rektor atau kepala sekolah di atas materai 6.000 cap basah. Tak lupa, SKPI ditempelkan pas foto 3×4 dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Praktis dan Mudah

3. Mendatangi Kantor Dinas Pendidikan

Jika sudah mendapatkan SKPI, selanjutnya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan sebagai cara mengurus Ijazah yang hilang. Sebelum mendatangi Kantor Dinas Pendidikan, siapkan beberapa hal yang diperlukan sebagai berikut:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhkan tanda tangan diatas materai 6.000 dan di fotokopi sebanyak 2 lembar.
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah yang dibubuhkan tanda tangan diatas materai 6.000 dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek asli dan fotokopinya sebanyak 2 lembar.
  • 2 lembar fotokopi KTP.
  • 2 lembar fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir.

Sebenarnya, langkah ini bisa dilakukan dalam waktu singkat. Namun, jika petugas sedang tidak berada di Kantor Dinas tersebut, kamu harus menunggu beberapa hari. Jika sekolah sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan akan membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

4. Fotokopi dan simpan SKPI dengan baik

Setelah menyelesaikan cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak diatas, langkah selanjutnya adalah memperbanyak SKPI dengan memfotokopi karena dokumen ini sudah menjadi dokumen yang legal sebagai pengganti ijazah asli yang hilang. Simpanlah ditempat yang aman bersama dokumen penting lainnya.

Advertisement

Demikian penjelasan tentang cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang baru saja kehilangan ijazah.***

Baca juga: Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Beserta Syaratnya, Mudah dan Praktis

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement