Connect with us

Ekonomi

Begini 6 Langkah atau Cara Mengurus SIM Hilang, Cepat dan Mudah

Diterbitkan

pada

cara mengurus sim hilang

Foto Ilustrasi (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Surat Izin Mengudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki bagi setiap pengendara. Terkadang, SIM bisa saja hilang dikarenakan dompet hilang atau terjatuh. Namun, tidak semua orang mengetahui bagaimana cara mengurus SIM hilang.

Jika seseorang mengendarai kendaraan tanpa mempunyai SIM, nantinya bisa mendapatkan ganjaran hukuman yang berlaku. Untuk itu, kamu perlu segera mengurus SIM yang hilang agar aman dan tidak mendapat sanksi tilang berupa denda.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Praktis dan Mudah

Berikut cara mengurus SIM hilang beserta syarat dan biayanya yang telah faktualid.com rangkum dari berbagai sumber.

Syarat mengurus SIM hilang

Sebelum mengetahui cara mengurus SIM hilang, kamu perlu mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan sebagai persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak. Persoalan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 225.

Berikut persyaratannya:

Advertisement
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi atau foto SIM yang hilang (jika ada).
  • Kartu Tanda Penduduk (asli dan fotokopi)
  • Formulir pendaftaran (diambil di Satpas/Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang nantinya didatangi).
  • Surat Keterangan sehat (bisa dari Satpas, puskemas, ataupun rumah sakit).

Cara mengurus SIM hilang

Prosedur atau cara mengurus SIM hilang sebenarnya hampir sama dengan perpanjangan SIM. Perbedaannya adalah kamu memerlukan dokumen yang membuktikan bahwa SIM kamu hilang, yakni dengan menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisan.

Berikit langkah-langkah mengurus SIM hilang:

1. Membuat surat keterangan kehilangan di Kantor Polisi

Cara mengurus SIM hilang yang pertama yaitu membuat surat kehilangan di kantor polisi. Jika SIM hilang, datang dan melapor ke kantor polisi terdekat. Nanti kamu akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan SIM baru.

2. Datang ke Satpas SIM terdekat

cara mengurus sim hilang

Foto Ilustrasi (Sumber: pojokoto.com)

Jika surat keterangan kehilangan sudah selesai, cara mengurus SIM hilang selanjutnya datang ke Satpas terdekat. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen penting untuk memenuhi persyaratan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, dan fotokopi SIM yang hilang (jika ada).

Meskipun SIM hilang masih aktif, bisa saja data tersebut tidak tersimpan oleh petugas Satpas. Agar lebih mudah, sertakan fotokopi SIM yang hilang sebagai bukti penguat jika kamu sudah pernah memiliki SIM sebelumnya.

3. Tes kesehatan

Sesampainya di Satpas, biasanya akan diarahkan untuk melaukan tes kesehatan terlebih dahulu. Tidak memakan waktu lama, tes kesehatan hanya memakan waktu sekitar 15 menitan saja. Namun, jika kamu sudah melakukan tes kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, kamu bisa melewati proses ini.

Baca juga: Begini Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Beserta Syarat dan Biayanya

4. Melakukan pendaftaran

Cara mengurus SIM hilang berikutnya adalah melakukan pendaftaran. Jika kamu sudah mengantongi seluruh dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa langsung mengambil dan mengisi formulir dengan mengisi identitas diri dengan lengkap.

Advertisement

Apabila sudah diselesai diisi, serahkan formulir terserbut ke loket pendaftaran dan petugas akan melakukan pengecekkan segera.

5. Verifikasi data, pengambilan foto dan sidik jari

Langkah selanjutnya, kamu hanya perlu melakukan verifikasi data untuk mengambil data SIM lama. Jika verifikasi sudah valid, lakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Untuk menghindari kesalahan penulisan nama, petugas akan memastikan apakah data-data yang tertera sudah benar atau tidak.

6. Mengambil SIM baru

Jika pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan sudah selesai, cara mengurus SIM hilang berikutnya yakni hanya menunggu SIM yang baru jadi. Tunggulah nama kamu disebutkan oleh petugas dan SIM baru sudah ditangan.

Biaya mengurus SIM hilang

cara mengurus sim hilang

Foto Ilustrasi (Istimewa)

Setalah mengetaui tata cara mengurus SIM hilang atau rusak, selanjutnya kamu perlu mengetahui biaya penerbitan SIM. Tentu biaya mengurus SIM berbeda-beda sesuai jenis SIM yang akan diterbitkan. Persoalan ini diataur dalam Peraturan Pemerintah No.60/20, sebagai berikut:

  • SIM A sebesar Rp 80.000.
  • SIM B sebesar Rp 80.000.
  • SIM C sebesar RP 75.000.
  • SIM D sebesar Rp 30.000.
  • SIM Internasional sebesar Rp 225.000.**

Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2021

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement