Politik
Tinggal Finalisasi, PPP Umumkan Capres di Yogyakarta Hari Ini

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono, Rapimnas yang dihadiri oleh seluruh pengurus partai berlambang Kabah ini membahas beberapa nama yang akan diusung di Pilpres 2024 mendatang
FAKTUAL-INDONESIA: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah menetapkan nama bakal calon presiden (Balon Capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024 melalui Rapat pimpinan nasional (Rapimnas) yang digelar di kediaman Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono di daerah Pakem, Kabupaten Sleman, Selasa (25/4/2023).
Mardiono menyatakan, Rapimnas yang dihadiri oleh seluruh pengurus partai berlambang Kabah ini membahas beberapa nama yang akan diusung di Pilpres 2024 mendatang. Mardiono menjelaskan jika nama sosok itu telah mengerucut di Rapimnas tersebut.
“Sudah ada keputusan ditingkat majelis. Kita finalisasi. Mohon sabar ditunggu keputusan seperti apa, dan mungkin kita lanjutkan besok (Rabu, 26 April 2023) bersama Pasar Rakyat yang digelar di kediaman ini, baru diumumkan,” ujar Mardiono
Meski telah mengantongi nama sosok yang akan dimajukan dalam kontestasi Pilpres 2024 namun Mardiono enggan memberi bocoran tentang siapa tokoh tersebut. Mardiono meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu pengumuman yang akan dilakukan pada Rabu ini.
“Untuk hasilnya sudah ada, tapi hasil akhirnya dalam rapimnas akan saya umumkan nanti,’ katanya.
DPP PPP menggelar rapimnas di kediaman Mardiono di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/4). Sehari sebelumnya, juga digelar rapat pengurus harian ke-17 sekaligus rapat majelis partai tersebut.
Walaupun mengaku sudah ada keputusan untuk capres dalam rapat itu, Mardiono masih enggan mengungkapkannya kepada publik.
“Besok kami akan umumkan, setelah ada keputusan rapimnas hari ini. Keputusan final ini adalah konstitusi bagi PPP yang harus ditaati oleh seluruh kader di Indonesia, termasuk perwakilan di luar negeri,” katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***














