Connect with us

Politik

Muncul Usulan Ibu Kota Indonesia Dibagi Tiga, Jakarta Ibu Kota Legislatif

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas

FAKTUAL INDONESIA: Muncul usulan dari legislator ibu kota Indonesia dibagi menjadi 3. Ada Ibu Kota Legislatif, Ibu Kota Judikatif dan Ibu Kota Eksekutif  sehingga memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing.

Usulan itu terlontar dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hermanto dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ).

Dalam rapat itu ada usulan Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara ke depannya.

Demikian penjelasan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas  tentang usulan yang sempat terungkap dalam rapat tersebut.

“Tadi usulan-nya progresif sekali malah (Anggota Baleg) Pak Hermanto, ‘Boleh enggak ibu kota dibagi menjadi tiga?’ Ada ibu kota legislatif supaya ibu kota legislatif itu di Jakarta,” kata Supratman saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Advertisement

Dalam pantauan media online seperti dilansir dpr.go.id, Supratman menilai bahwa dalam tataran diskursus, gagasan untuk menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif tersebut sebagai sesuatu yang baik. “Menurut saya, itu sebuah ide dalam diskursus yang kita bangun itu bagus, mungkin ada nanti ibu kota yang yudikatif. Sehingga semua lembaga pengadilan di situ suatu saat, misal,” ujarnya.

Dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka akan masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN.

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Usulan itu ia sampaikan agar fungsi ibu kota negara itu memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing.

Hermanto pun mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta ialah dengan menjadi ibu kota legislatif, usai ibu kota negara berpindah ke IKN. Sebaliknya, lanjut dia, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.

Selain memberi kekhususan, dia menilai dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka akan masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN, sebab penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Advertisement

Kekhusuan Jakarta Dipertanyakan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan kekhususan Jakarta dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Berdasarkan DIM yang dibahas, Herman menilai tidak ada kekhususan lantaran kewenangan daerah bisa ditarik oleh pemerintah pusat.

“Pada akhirnya, sebetulnya norma dan lain sebagainya ini kan juga menjadi kewenangan pusat. Pada kewenangan tertentu dapat ditarik menjadi kewenangan pusat juga,” kata Herman dalam rapat Baleg dengan agenda lanjutan membahas RUU DKJ di Senayan, DPR RI, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Menurutnya, selama masih ada kawasan pabrik dan juga hunian, tidak ada kekhususan bagi Jakarta.

Herman mencontohkan pada bidang tata kota, perihal hunian berwawasan lingkungan di Jakarta. Menurutnya, selama masih ada kawasan pabrik dan juga hunian, tidak ada kekhususan bagi Jakarta. Hal itu yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Advertisement

“Nah, ini maksud saya, kekhususan itu bukan hanya kepada kewenangan pengelolaan sektoral seperti tadi atau pun sisi administrasi, tapi kewenangan-kewenangan yang menjadi kekhususan bahwa DKI sebagai daerah khusus,” ucap politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Oleh sebab itu, Herman menegaskan jika norma di RUU DKJ hanya bersifat umum, tidak ada kekhususan bagi Jakarta. “Kalau dalam penjelasannya dijelaskan secara rinci, misalnya di infrastruktur bahwa Kota Jakarta berhak mengelola di tiga hulu sungai misalkan, untuk saluran air, nah itu mungkin ada kekhususan,” ucapnya. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement