Nusantara
PPKM Darurat, BI Solo Tiadakan Layanan Penukaran Uang

Layanan penukaran uang di Kantor BI Solo ditiadakan selama PPKM Darurat. (Foto: Istimewa)
FAKTUALid – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Solo, meniadakan layanan penukaran uang di Kantor BI Solo mulai Kamis (1/7/2021) kemarin.
Kebijakan ini diambil menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Solo mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
“BI Solo menyesuaikan jadwal layanan publik kepada masyarakat dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pengetatan PPKM Darurat untuk menekan angka Covid-19,” jelas Kepala KPwBI Solo, Nugroho Joko Prastowo, Jumat (2/7/2021).
Layanan penukaran uang di Kantor BI Solo untuk masyarakat umum biasanya dilaksanakan setiap hari Kamis. Selain meniadakan layanan penukaran uang, layanan lain juga ditiadakan.
Diantaranya layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya yang dilayani setiap hari Kamis, serta layanan penukaran uncut banknotes (uang rupiah kertas dalam bentuk bersambung) yang biasanya setiap hari Senin.
“Kami tetap berkomitmen untuk memastikan terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efısien,” jelasnya lagi.
Selain itu juga memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat melalui koordinasi dengan perbankan. Untuk menjamin kelancaran transaksi ekonomi.
“BI Solo akan menyesuaikan kembali waktu layanan seiring dengan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19,” katanya.
Selama pengetatan PPKM, masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan tidak perlu panik. BI Solo mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS). (Uti Farinzi) ***
Lanjutkan Membaca














