Connect with us

Nasional

30 September, Masyrakat Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Apa Maksudnya?

Avatar

Diterbitkan

pada

bendera setengah tiang

Ilustrasi bendera setengah tiang (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Hari ini, 30 September 2022, merupakan peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022. Saat peringatan itu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menginstruksikan tentang pengibaran bendera Merah Putih satu hari sebelum dan saat peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober.

Pengibaran bendera ini dilakukan dalam rangka memperingati tragedi pengkhianatan G30S/PKI pada 30 September dan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober. Lantas, apa maksud dari instruksi bendera setengah tiang?

Sejarah bendera setengah tiang

Berdasarkan data yang dihimpun faktualid.com, bendera setengah tiang adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kegiatan pengibaran bendera yang dikibarkan di tengah-tengah tiang. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan, berkabung, dan/atau kemalangan.

Tradisi mengibarkan bendera setengah tiang telah diketahui dilakukan sejak abad ke-17. Tindakan ini sebagai simbol untuk melambangkan “bendera kematian yang tidak terlihat” berkibar di puncak tiang, yang menandakan kehadiran orang mati.

Baca juga: Belasungkawa, Wali Kota Palu Imbau Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Di beberapa negara, misalnya di Britania Raya, bendera kerajaan tidak pernah dikibarkan setengah tiang karena selalu ada raja/ratu yang akan menggantikan pendahulunya yang telah wafat.

Advertisement

Bendera setengah tiang di Indonesia

bendera setengah tiang

Ilustrasi bendera setengah tiang (Foto: Detik)

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah.

Adapun ketentuan dari pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung adalah sebagai berikut:

  • Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah negara NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri
  • Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendara negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan
  • Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan
  • Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

Kapan bendera setengah tiang dikibarkan?

bendera setengah tiang

(Foto: Istimewa)

Bendera Negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara untuk memperingati hari-hari besar nasional (seperti memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia), maka dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

Selain 30 September dalam rangka memperingati tragedi pengkhianatan G30S/PKI, bendera setengah tiang juga dapat dikibarkan pada:

  • 12 Oktober, memperingati peristiwa Bom Bali I.
  • 26 Desember, memperingati tsunami dan gempa bumi Samudera Hindia 2004 di Aceh
  • Berkala, pada hari setiap terjadi bencana nasional maupun aksi terorisme.
  • Pada hari berkabung nasional lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.

Nah itu dia makna dan aturan pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan.***

Baca juga: Komnas HAM Setuju Langkah Panglima TNI Bolehkan Keturunan PKI Masuk Tentara

Lanjutkan Membaca
Advertisement