Nasional
Sepanjang 2025, Presiden Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN

Prabowo tetapkan 10 hari cuti bersama.di 2025. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sepanjang tahun 2025 ada 10 hari cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025.
Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah. Demikian dijelaskan dalam
Lembar salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga : Bertemu Menteri Singapura, Menko Airlangga Sampaikan Sesuai Visi Presiden Prabowo Indonesia Mendorong Pengembangan Energi Bersih
Hari-hari cuti bersama tersebut meliputi:
1. 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek.
2. 28 Maret 2025 untuk Hari Suci Nyepi.
3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk Hari Raya Idul Fitri.
4. 13 Mei 2025 untuk Hari Raya Waisak.
5. 30 Mei 2025 untuk Kenaikan Yesus Kristus.
6. 9 Juni 2025 untuk Hari Raya Idul Adha.
7. 26 Desember 2025 untuk Kelahiran Yesus Kristus.
Keppres tersebut juga menyatakan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Selain itu ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.
Baca Juga : Pemerintahan Presiden Prabowo Tempuh Langkah Strategis Menjaga Kesejahteraan Rakyat, Menko Airlangga Minta Terus Optimis
Keppres yang ditandatangani pada 16 Januari 2025 ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Januari 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
Salinan resmi Keppres ini telah diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan dapat diunduh pada tautan ini.***