Hukum
Dorong Transformasi AHU, Menko Yusril: Integrasi Data dan Layanan adalah Fondasi Kepercayaan Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menjadi Keynote Speech dalam Ministerial Dialogue Layanan AHU Berdampak di Convention Center Trans Luxury Hotel, Bandung, Senin (31/8/2026). (Foto: Kemenko Kumham Imipas)
FAKTUAL INDONESIA: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menekankan, transformasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) harus berorientasi pada kebutuhan pengguna, dilakukan secara kolaboratif dan akuntabel, serta dijaga keberlanjutannya.
Menurut Menko Yusril, integrasi data dan layanan, merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan terhadap sistem hukum.
“Integrasi data dan layanan adalah fondasi kepercayaan hukum, dan kepercayaan hukum adalah fondasi kemajuan bangsa,” kata Menko Yusril saat menjadi Keynote Speech dalam Ministerial Dialogue Layanan AHU Berdampak pada rangkaian Festival Layanan AHU Berdampak Tahun 2026 di Convention Center Trans Luxury Hotel, Bandung, Kamis (31/8/2026).
Ysril mendorong transformasi layanan AHU dari sekadar layanan digital menjadi layanan hukum yang terintegrasi, mudah diakses, aman, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta dunia usaha.
Dia menegaskan bahwa AHU bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari bagaimana negara memberikan pengakuan, kepastian, dan akibat hukum atas tindakan serta status yang dibutuhkan masyarakat dan dunia usaha.
“Kualitas layanan AHU pada akhirnya adalah bagian dari kualitas negara hukum itu sendiri. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa status hukum yang diberikan negara sah, dapat diverifikasi, dan dapat dipercaya oleh pihak lain,” ujar Yusril.
Menurutnya, perjalanan transformasi AHU selama 25 tahun telah membawa perubahan signifikan, dari proses manual menuju layanan elektronik. Namun, digitalisasi tidak boleh berhenti pada penyediaan layanan secara daring. Tahap berikutnya harus diarahkan pada integrasi layanan dan data antarkementerian agar masyarakat tidak kembali menghadapi proses yang berulang dan berbelit.
“Digitalisasi yang sejati harus menyederhanakan pelayanan, bukan menambah beban masyarakat. Informasi yang sudah diberikan, diverifikasi, masih sah, dan dapat digunakan secara hukum tidak perlu terus-menerus diminta kembali,” tegasnya.
Yusril menjelaskan, konsep tersebut perlu diwujudkan melalui integrasi dan interoperabilitas antarsistem dengan prinsip once-only, sehingga data dapat digunakan kembali sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan pemerintah sebagai satu kesatuan, bukan sebagai layanan yang berjalan sendiri-sendiri.
Transformasi tersebut juga harus tetap mengedepankan keamanan dan perlindungan data. Menurut Yusril, integrasi bukan berarti seluruh data dikumpulkan di satu tempat, melainkan memastikan setiap data memiliki sumber yang jelas, akses yang terkendali, serta digunakan sesuai tujuan dan kewenangan yang sah.
“Kecepatan pelayanan tidak boleh dibayar dengan berkurangnya kehati-hatian hukum. Data harus aman, akurat, dapat dipercaya, dan setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Yusril menyampaikan, skala layanan AHU menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang cepat dan pasti. Sepanjang 2025, sebanyak 11.383.740 layanan telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian permohonan mencapai 99,52 persen. Sementara pada semester I 2026, tercatat sekitar 5,5 juta permohonan telah diselesaikan.
Namun, menurut Yusril, tingginya jumlah layanan yang diselesaikan bukan menjadi tujuan akhir. Keberhasilan transformasi harus diukur dari dampak yang dirasakan masyarakat dan dunia usaha, seperti waktu layanan yang lebih singkat, biaya yang lebih rendah, kepastian hukum yang lebih cepat, serta kemudahan dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
“Jumlah transaksi yang besar adalah capaian, tetapi dampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha adalah tujuan utama. Layanan AHU harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Untuk mewujudkan layanan AHU yang berdampak, Yusril menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Integrasi layanan AHU memiliki keterkaitan dengan berbagai bidang, mulai dari kependudukan, keimigrasian, pembayaran dan PNBP, legalitas UMKM, layanan luar negeri, hingga reformasi birokrasi.
Menurutnya, tantangan utama bukan semata-mata berada pada teknologi, tetapi pada titik temu kewenangan antarlembaga. Karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, integrasi sumber data dan sistem, serta mekanisme koordinasi yang mampu menyelesaikan hambatan lintas kewenangan.
“Kolaborasi adalah kunci untuk menghadirkan layanan hukum yang terintegrasi, modern, dan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” jelas Yusril.
Dalam Ministerial Dialogue tersebut, Yusril juga mendorong empat agenda strategis transformasi layanan AHU, yaitu memetakan layanan prioritas, menetapkan sumber data yang otoritatif, mengukur dampak layanan, serta menetapkan penanggung jawab yang jelas.
Langkah tersebut perlu dilanjutkan dengan identifikasi layanan yang perlu diintegrasikan, integrasi sumber data dan sistem, harmonisasi regulasi, penguatan mekanisme koordinasi, serta pengukuran dan publikasi dampak layanan kepada masyarakat.
“Ministerial Dialogue harus menghasilkan keputusan dan tindak lanjut nyata. Kita perlu memilih layanan prioritas, membangun konektivitas data dengan standar keamanan yang jelas, menyamakan ketentuan dan prosedur, serta mengukur dampak nyata terhadap waktu, biaya, kepastian hukum, dan kemudahan berusaha,” tegas Yusril seperti dikutip dari laman Kemenko Kumham Imipas. ***














