Ibu Kota
Penyekatan PPKM di 100 Titik di DKI Dihentikan Mulai Besok, Diganti 3 Skema Baru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo. (ist)
FAKTUALid – Mulai Rabu (11/8/2021) Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Penyekatan di 100 titik pos PPKM di Jakarta dan sekitarnya diganti dengan menerapkan tiga skema untuk membatasi kegiatan warga.
“Maka mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan. Kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru untuk mengendalikan mobilitas warga,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
Adapun tiga skema yang akan digunakan: pertama menerapkan skema ganjil genap. Kedua melakukan patroli di beberapa kawasan. Ketiga menerapkan rekayasa lalu lintas.
“Hal ini mendasari Surat Keputusan Kadishub Nomor 320 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB,” tutur Sambodo.
Skema ganjil genap nantinya bakal diterapkan di delapan ruas jalan di Jakarta, yakni: Jalan Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Gatot Subroto
“Di delapan ruas jalan ini mulai Tanggal 12 Agustus yaitu hari Kamis akan kita berlakukan pembatasan dengan menggunakan sistem ganjil genap,” terang Sambodo.
Untuk skema patroli, tutur Sambodo, akan diterapkan di 20 kawasan ibukota selama 24 jam guna memantau dan mengawasi mobilitas masyarakat. Ada pun 20 kawasan yang akan menerapkan skema patroli: Jalan Sudirman-Thamrin, Jl Sabang, Jl Gulungan, Jl Asia Afrika sampai Gerbang Pemuda, Jl Banjir Kanal Timur, Jl Kawasan Kota Tua, Jl Kawasan Kelapa Gading, Jl. Kawasan Kemang, Jl Kawasan Kemayoran khususnya di seputar masjid Al-Akbar, Jl Kawasan Sunter, Jl Kawasan Jatinegara, Jl Kawasan Pintu Satu TMII, Jl Kawasan PIK, Jl Kawasan Pasar Tanah Abang, Jl Kawasan Pasar Senen, Jl Raya Bogor, Jl Mayjen Sutoyo mulai dari Cawang sampai PGC, Jl Kawasan Otista Dewi Sartika, Jl Kawasan Warung Buncit Mampang Prapatan dan Jl Kawasan Cileduk Raya.
“20 kawasan ini kita awasi secara ketat tapi dengan menggunakan sistem patroli. Artinya patroli dilaksanakan oleh tiga pilar yakni TNI, Polri, dan Pemda,” jelas Sambodo.
Ditambahkan Sambodo, bila saat patroli didapati adanya pelanggaran protokol kesehatan maka akan dilakukan pembubaran dan dilakukan operasi yustisi untuk meindak para pelanggar.
Sementara pada skema ketiga rekayasa lalu lintas, kata Sambodo, akan dilaksanakan jika terdapat kepadatan maupun kemacetan arus lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggaran protokol kesehatan. Salah satu contoh rekayasa lalu lintas akan dilakukan di Pasar Tanah Abang yang memang padat lalu lintas.
“Yang ketiga ini bersifat situasional, artinya ketika kita menemukan ada kerumunan, ada pelanggaran prokes maka kami bersama TNI akan melaksanakan rekayasa lalu lintas berupa penutupan dan pengalihan arus lalin di lokasi,” jelas Sambodo. ****














