Connect with us

Nasional

Digempur Komisi X soal UKT, Mendikbudristek Nadiem Ungkap Hanya Kelola 15 Persen Anggaran Pendidikan, Janji Hentikan Lompatan UKT

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI di ruang rapat Komisi X, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI di ruang rapat Komisi X, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

FAKTUAL INDONESIA: Mendapat gempuran pertanyaan dan masukan dari pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker), Selasa (21/5/2024), Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menjawab mulai dari penggunaan anggaran pendidikan dan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia yang menjadi sorotan tajam mahasiswa dan masyarakat.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa anggaran pendidikan yang diterima dan dikelola oleh Kementerian yang dipimpinnya itu pada tahun 2024 ini hanya 15 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan yang ada, atau sekitar Rp 98,9 Triliun. Di mana dari jumlah tersebut sebanyak 52 persennya digunakan untuk anggaran pendidikan (transfer daerah), dan 33 persen tersebar di Kementerian Agama, kementerian/ Lembaga, dan kementerian keuangan sebagai pengelola anggaran pembiayaan pendidikan, serta anggaran pendidikan non K/L.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa prinsip dasar UKT itu harus mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas. Oleh karena itu, UKT itu harus selalu berjenjang, artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, maka mereka membayar lebih banyak, sementara mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu, membayar lebih sedikit.

“Peraturan UKT baru ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, bahwa kebijakan ini tiba-tiba akan mengubah (ketentuan UKT) mahasiswa lama yang sudah melakukan pendidikannya di perguruan tinggi. Sekali lagi, peraturan ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di ruang rapat Komisi X, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Sehingga, aturan baru tersebut sejatinya tidak akan berdampak pada mahasiswa lama dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Sehingga tidak ada mahasiswa yang gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih tinggi akibat dari kebijakan ini.

Advertisement

Ditambahkan Nadim, ada keprihatina di masyarakat terkait kenaikan UKT ini. Namun, ia meyakini ada beberapa hal yang menjadi komitmen dari Kemendikbudristek untuk mengurangi kecemasan masyakat tersebut.

Pertama, pihaknya memastikan bahwa universitas atau perguruan tinggi negeri menaikkan UKT dengan peningkatan yang rasional atau masuk akal. Jika pihaknya mendengar ada lompatan-lompatan UKT yang cukup fantastis, pihaknya berkomitmen untuk memastikan lompatan tersebut rasional atau masuk akal.

“Tentunya untuk menaikkan UKT tersebut harus ada rekomendasi dari kami. Untuk itu kami memastikan lompat-lompatan lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan. Kami akan memastikan kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, evaluasi, dan assessment. Oleh karenanya, kami meminta perguruan tinggi dan perlu memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan UKT harus rasional dan masuk akal, dan tidak terburu-buru,” paparnya.

Hentikan UKT Tidak Rasional

Nadiem menyatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

Advertisement

“Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem.

Bahkan Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Nantinya, kata dia, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp500 ribu dan kelompok dua Rp1 juta.

Pemerintah sendiri juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.

Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Advertisement

Untuk UKT kelompok selain satu dan dua, kata dia, besarannya maksimal sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN pada tiap program studi (prodi) di tiap program pendidikan.

BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN.

Meski UKT kelompok tiga ke atas ditetapkan oleh PTN, Nadiem menegaskan perguruan tinggi tidak boleh mematok besaran UKT tersebut terlalu tinggi, bahkan tidak rasional.

Ia memastikan Kemendikbudristek akan mengevaluasi, mengecek, hingga melakukan assessment terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar di PTN sehingga nantinya kenaikannya akan diberhentikan.

“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan, kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” katanya.

Advertisement

Nadiem akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi.

“Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” katanya. ***

Lanjutkan Membaca