Connect with us

Hukum

Dirut PT LIB Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Diterbitkan

pada

Dirut PT LIB Penuhi Panggilan Polisi

Dirut PT LIB Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang merupakan salah satu tersangka dalam insiden Kanjuruhan penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di Surabaya pada Rabu (12/10/2022).

“Bagaimana pun sebagai warga negara taat hukum kami ikuti proses,” ujar Lukita kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Lukita diketahui tiba di Ditreskrimum Polda Jatim pada pukul 10.05 dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Ketika ditanya terkait pengaturan soal pertandingan yang digelar padamalam hari, Hadian enggan menjawab.

“Ini bagian dari pertanyaan penyidik, nanti dijawab setelah pemeriksaan selesai,” katanya.

Baca juga: Hari Ini, Polisi Periksa 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa kelima tersangka insiden Kanjuruhan. Kelima tersangka adalah Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Advertisement

Kemudian AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur dan Suko Sutrisno selaku Security Steward.

Sejatinya, keenam tersangka diperiksa berbarengan pada Selasa (11/10/2022). Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Ahmad Hadian diundang dalam pertemuan di Ruang Bima Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta.

Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Baca juga: Ini Peran 3 Anggota Polri hingga Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Tiga tersangka dari unsur sipil disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement