Connect with us

Hukum

Terkait Kasus ‘Raib’nya Harun Masiku, KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Avatar

Diterbitkan

pada

Terkait Kasus 'Raib'nya Harun Masiku, KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto turut dicekal KPK tak boleh ke luar negeri.(Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Menyusul ditetapkannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Hasto dan  Yasonna Laoly (YHL)  ke luar negeri dalam kasus Harun Masiku.

Pencekalan itu ditetapkan KPK pada Rabu (25/12/2024). Kasus yang melibatkan Harun Masiku ini terkait kasus suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Hingga kini Harun Masiku masih jadi buronan KPK.

Baca Juga : KPK Cekal, Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Terlibat dan Merintangi Penyidikan Suap Harun Masiku

Untuk mencegah mereka ke luar negeri, KPK menerbitkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 pada 24 Desember 2024 lalu.

“Tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia (WNI) yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (25/12/2024) tentang KPK mencegah Yasonna dan Hasto.

Harun Masiku, mantan politikus PDIP, menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku masih buron hingga kini.

Advertisement

Baca Juga : Belum Ada Info Akurat Hasto jadi Tersangka KPK, PDIP Melihat Politisasi Hukum Kuat Sekali

Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

KPK mencegah Yasonna dan Hasto karena membutuhkan mereka untuk tetap berada di Indonesia. Keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujar Tessa.***

Lanjutkan Membaca