Connect with us

Hukum

Belum Ada Info Akurat Hasto jadi Tersangka KPK, PDIP Melihat Politisasi Hukum Kuat Sekali

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Belum Ada Info Akurat Hasto jadi Tersangka KPK, PDIP Melihat Politisasi Hukum Kuat Sekali

Kabar Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut partai itu dugaan politisasi hukum terhadap PDIP semakin kuat.

FAKTUAL INDONESIA: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengantar Joko Widodo (Jokowi) menjadi Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI dua periode kini tengah diterpa badai. Terjangan angin kencang terbaru muncul dengan adanya kabar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar yang masih malu-malu diakui oleh KPK sendiri.

Yang jelas berita ditetapkannya Hasto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh KPK menjadi serangan terbaru menjelang Kongres tahun 2025 mendatang. Sebelumnya, Partai Banteng Moncong Putih itu diserang fitnah spanduk tangan-tangan setan (karena tidak kelihatan atau mungkin iblis penghisap darah). Disebutkan PDIP sebagai partai ilegal dan Ketua Umum PDIP dituduh tidak sah.

Menariknya, terpaan badai ke PDIP ini muncul setelah memecat para kadernya termasuk Jokowi, anaknya Jokowi yang dibantu PDIP jadi Walkot Solo, Gibran Rakabuming Raka yang kini Wakil Presiden, dan mantan Walkot Medan Bobby Nasution yang mantu Jokowi.

Baca Juga : Sekjen PDIP Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Menanggapi kabar Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Juru bicara DPP PDIP soal itu. Chico Hakim mengaku belum menerima kabar itu.

“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” kata Chico kepada awak media di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Seperti dipantau dari media online laman berita antara news. com, menurut Chiko, dugaan politisasi hukum terhadap PDIP semakin kuat. Chico menyebut dugaan Hasto ditetapkan sebagai tersangka sudah lama beredar.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” ujarnya.

Selain itu, dirinya menilai ada upaya untuk menenggelamkan PDIP. Kendati demikian, tekanan terhadap PDIP membuat kader semakin kuat dan solid.

“Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” pungkas Chico.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan akan mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.

Advertisement

“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” tambah Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut kabar yang beredar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga : Usai Kantornya Digeledah oleh KPK, Ini Pernyataan Gubernur BI Perry Warjiyo

Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Advertisement

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement