Connect with us

Hukum

Menkeu Purbaya Apresiasi Kejagung Temukan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar

Diterbitkan

pada

Eddy Tansil mengemplang uang sebesar USD565 juta melalaui kredit Bank Bapindo pada tahun 90-an.Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul "Menguak Jejak Eddy Tansil, Buronan Kelas Kakak dan Sederet Nama Besar di Baliknya" Baca selengkapnya di: https://www.harianhaluan.com/news/pr-105860039/menguak-jejak-eddy-tansil-buronan-kelas-kakak-dan-sederet-nama-besar-di-baliknya. (Foto : istimewa)

Eddy Tansil mengemplang uang sebesar USD565 juta melalaui kredit Bank Bapindo pada tahun 90-an. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas keberhasilannya menelusuri dan menemukan aset milik terpidana kasus korupsi, Eddy Tansil, senilai Rp51,6 miliar.

Kasus Eddy Tansil adalah kasus yang langka mengingat hingga puluhan tahun, aparat hukum Indonesia masih belum berhasil menangkapnya hingga kini.

Purbaya menilai keberhasilan tersebut merupakan pencapaian luar biasa mengingat kasus Eddy Tansil telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi salah satu kasus korupsi yang lama menjadi perhatian publik.

“Kasus Eddy Tansil sudah menjadi perhatian masyarakat sejak lama. Fakta bahwa asetnya masih bisa ditemukan dan dipulihkan merupakan prestasi yang sangat luar biasa,” ujar Purbaya saat menghadiri acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Jakarta, Senin (15/6).

Menurut dia, keberhasilan penelusuran aset tersebut menunjukkan bahwa kerugian negara tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian. Negara, kata Purbaya, memiliki kewajiban untuk terus mengejar pihak-pihak yang merugikan keuangan negara hingga hak negara dapat dipulihkan sepenuhnya.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa waktu tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Selama terdapat sinergi antarinstansi, aset yang hilang masih dapat ditelusuri, diamankan, dan dikembalikan kepada negara.

Purbaya juga menilai pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang menyeluruh. Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.

“Kementerian Keuangan akan mengelola setiap aset dan penerimaan yang berhasil dipulihkan secara tertib, akuntabel, dan transparan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menanggapi harapan Jaksa Agung terkait kebutuhan anggaran pemeliharaan dan pengamanan aset sitaan. Ia memastikan sebagian penerimaan yang disetorkan ke negara dapat dialokasikan kembali kepada Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung pengelolaan aset hasil sitaan.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, melaporkan bahwa pihaknya berhasil menemukan aset atas nama Eddy Tansil berupa uang tunai senilai Rp51,68 miliar.

Advertisement

Penemuan tersebut merupakan bagian dari total PNBP senilai Rp1,029 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Dana tersebut berasal dari berbagai hasil pemulihan aset dan penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan melalui proses penegakan hukum.

Purbaya menegaskan bahwa upaya pemulihan aset harus terus diperkuat karena menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga keuangan publik. Menurutnya, setiap aset yang berhasil dikembalikan merupakan kemenangan bagi negara sekaligus masyarakat yang berhak memperoleh manfaat dari pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement