Hukum
Polisi Tangkap 12 Peserta Pesta Seks di Batu, Jawa Timur
FAKTUAL-INDONESIA : Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus pesta seks tukar pasangan di salah satu villa di Kota Batu. Sebanyak 12 orang pelaku diamankan pada 22 September lalu.
Dalam keterangan persnya pada Selasa (1/10/2024) seperti dikutip Antara, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono di Mapolda setempat, mengungkap pada saat penggerebekan terdapat 12 orang di lantai dua villa yang sedang menggelar pesta seks tukar pasangan.
Para pelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, lanjut dia, melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan. Selanjutnya bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan.
Baca Juga : Viral, Video Mesum Guru dan Murid Madrasah di Gorontalo Kini Ditangani Polisi
“Pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan pada tanggal 21 September 2024. Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada tanggal 22 September 2024 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono.
Tim Subdit Renakta Polda Jatim selanjutnya mengamankan seluruh peserta 12 orang tersebut. Diketahui, otak dari pesta seks tukar pasangan itu berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang.
“Modusnya tersangka SM ini mengajak pasangan suami istri untuk pesta seks tukar pasangan. Setelah terkumpul 12 orang, SM membuat grup Telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta,” kata AKBP Suryono.
Setiap peserta membayar pendaftaran sebesar Rp 825 ribu untuk bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan. Selanjutnya, ditentukan lokasi vila dan tanggal pesta pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.
“Tersangka SM ini tidak mengambil keuntungan yang besar. Hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya saja. SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja,” ungkapnya.
Pesta seks yang digelar SM itu bukan yang pertama kalinya. Penyidik mengungkap bahwa sebelumnya SM pernah menggelar pesta seks threesome atau dua orang lawan satu sebanyak dua kali.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pemeran Pria Video Syur AD karena Sebarkan Video, Ini Motifnya
Untuk pesta tukar pasangan sebanyak dua kali dan yang kedua bisa diungkap penyidik Subdit Renakta Polda Jatim.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Namun sebagai tindak pidana khusus, tersangka akhirnya ditahan oleh penyidik.***