Connect with us

Hukum

Viral, Video Mesum Guru dan Murid Madrasah di Gorontalo Kini Ditangani Polisi

Avatar

Diterbitkan

pada

Viral, Video Mesum Guru dan Murid Madrasah di Gorontalo Kini Ditangani Polisi

Video mesum guru dan siswi madrasah di Gorontalo, viral. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Baru-baru ini, viral video siswi Madrasal Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo yang masih berusia 16 tahun berhubungan seks dengan gurunya berisinial DH (57) di media sosial. Kasus ini sudah ditangani polisi.

Polisi menyebut keduanya sudah lebih dari sekali berhubungan layaknya suami istri. Namun polisi tak mau merinci lagi sudah berapa kali keduanya melakukan hubungan tak senonoh itu karena akan mempengaruhi mental si siswi.

“Saya bilang lebih dari 1 kali (pelaku dan korban melakukan hubungan seks),” ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, Jumat (27/9/2024).

Kepada masyarakat, AKBP Deddy berpesan untuk tidak menyebar serta menghapus video asusila itu. Hal itu dilakukan untuk menjaga menjaga perasaan korban dan keluarganya bahkan keluarga oknum guru yang tidak terlibat.

Baca Juga : Viral, Bupati Termiskin di Indonesia Yuli Hastuti : Hanya Berharta Rp 367 Juta

“Tolong yang sudah terlanjur memiliki video, tolong kalau bisa jangan diedarkan lagi, dihapus. Kita minta tolong jaga kondusifitas, jangan masalah ini dibesar-besarkan lagi,” katanya.

Advertisement

“Semakin dibesar-besarkan lagi nanti akan semakin teringat ulang-ulang lagi, karena dampaknya banyak bagi keluarganya korban, keluarganya seorang oknum guru ini yang tidak bersalah,” sambungnya.

Sebagai informasi, video seks siswi MAN Gorontalo dan gurunya itu direkam oleh sahabat korban. Dia merekam perbuatan oknum guru tersebut untuk diberikan kepada istri pelaku.

“Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas,” jelas Deddy.

Baca Juga : Viral, Video IShowSpeed di Indonesia Disambut Antusias Penggemarnya

Selain itu, oknum guru tersebut telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” sambungnya.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement