Connect with us

Hukum

OTT Impor Barang, KPK Bongkar Dugaan Suap Libatkan Pejabat Bea Cukai dan Perusahaan Swasta

Diterbitkan

pada

OTT Impor Barang, KPK Bongkar Dugaan Suap Libatkan Pejabat Bea Cukai dan Perusahaan Swasta

Ilustrasi tangan diborgol karena korupsi. (Foto :istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : KomisiA Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.

Dari operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan maraton terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT pada Rabu (4/2/2026). Pemeriksaan berlangsung selama 24 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga : OTT Melanda Lembaga Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya: Titik Masuk untuk Memperbaiki

“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan enam tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Tiga tersangka berasal dari lingkungan DJBC, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Advertisement

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Baca Juga : KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

KPK langsung menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Adapun John Field belum ditahan dan telah dikenakan pencegahan ke luar negeri guna memastikan kehadirannya dalam proses penyidikan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pejabat Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan pengurusan dokumen serta proses importasi barang milik PT Blueray.

Baca Juga : Korupsi Mutasi Jabatan, KPK Langsung Periksa Intensif Dua Kloter Rombongan OTT Bupati Ponorogo

⁷Atas perbuatannya, para pejabat negara tersebut dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP baru.

Sementara itu, pihak swasta selaku pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Advertisement

KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan enam tersangka tersebut. Penyidik masih mendalami aliran dana hasil suap serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi pengurusan importasi di lingkungan Bea dan Cukai.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement