Hukum
Kejagung Kembali Sita Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi CPO Senilai Rp 1,3 Triliun

Gempa bumi dengan perkiraan kekuatan magnitudo (M) 5,5 terjadi di Kepulauan Tokara di Prefektur Kagoshima, sekitar pukul 15:30 sore pada Rabu, 2 Juli 2025.
FAKTUAL-INDONESIA : Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp1,3 triliun dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.
Uang tersebut disita dari enam terdakwa dari 12 perusahaan yang berasal dari dua grup perusahaan, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Hal tersebut disampaikan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Sutikno mengatakan penyitaan dilakukan sebagai barang bukti untuk disita terkait kerugian negara akibat dari korupsi yang tengah diusut. “Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” kata dia.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, Bobby Nasution Nonaktifkan Kepala Dinas Topan Obaja
Adapun rincian dari perusahaan yang menitipkan uang pengganti untuk disita mulai dari PT Musim Mas sebesar Rp1,1 triliiun. Kemudian, dari Permata Hijau Grup ada enam korporasi.
Selanjutnya PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, dengan total Rp186.430.960.865,26.
“Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya yaitu LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada bank BRI,” sebutnya.
Sutikno menegaskan penyerahan uang ini juga sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat. Nantinya, uang bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung.
“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi,” kata dia.
“Sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi,” pungkasnya.
Baca Juga : Korupsi Pengadaan EDC : KPK Ungkap Ada Orang Bank Pemerintah dari 13 yang Dicekal
Uang sitaan tersebut turut ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Terlihat uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 disusun rapi di depan meja terkemas per paket bernilai satu miliar.
Sebelumnya Kejagung juga menyita Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. Secara rinci dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,9 triliun.
Selanjutnya, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39,7 miliar; PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483,9 miliar; PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar; dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 miliar.
Dengan demikian total penyitaan uang tunai dalam perkara ini telah mencapai sekitar Rp13 triliun. Untuk selanjutnya menjadi barang bukti yang akan diajukan kepada hakim Mahkamah Agung (MA) dalam tahap kasasi.***














