Connect with us

Hukum

Korupsi Pengadaan EDC : KPK Ungkap Ada Orang Bank Pemerintah dari 13 yang Dicekal

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Korupsi Pengadaan EDC : KPK Ungkap Ada Orang Bank Pemerintah dari 13 yang Dicekal

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyatakan ada pihak bank pemerintah dari 13 orang yang dicekal

FAKTUAL INDONESIA: Ada pihak bank pemerintah dari 13 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada tahun 2020–2024.

Demikian dikemukakan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Namun Budi belum mau mengungkapkan identitas dari 13 orang yang dicekal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di bank pemerintah itu.

Budi mengatakan bahwa identitas secara lengkap dari 13 orang yang dicekal ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC itu akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Bobby Nasution Siap Diperiksa

“Ada dari lingkungan di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) tentunya dan pihak-pihak yang terkait lainnya,” kata Budi.

Advertisement

Dia  juga mengatakan bahwa KPK akan menyampaikan kepada publik mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut.

“Nanti kami sampaikan pihak-pihak yang kemudian KPK tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan karena keterangan dari 13 orang tersebut dibutuhkan KPK dalam proses penyidikan. Dengan demikian, diharapkan belasan orang tersebut dapat bersikap kooperatif.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Baca Juga : Korupsi Pembangunan Jalan Sumut: OTT KPK Tamparan Keras untuk Menteri Dody, Segera Bersihkan Kementerian PU

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.

Advertisement

KPK pada tanggal yang sama juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.

Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dan nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement