Connect with us

Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Bobby Nasution Siap Diperiksa

Diterbitkan

pada

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Bobby Nasution Siap Diperiksa

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengaku siap diperiksa KPK dan akan kooperatif. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengaku siap diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan akan memanggil Bobby Nasution untuk diperiksa.

Dalam keterangannya, Bobby menegaskan, siap diperiksa dan akan kooperatif.

“Kalau memang ada proses yang melibatkan saya, tentu saya siap. Apalagi kalau dikatakan ada aliran uang dari bawahan ke atasan, ya saya wajib memberi keterangan kepada KPK,” ucap Bobby di Medan, Senin (30/6/2025).

Baca Juga : Satuan Sabhara Polrestabes Medan Mengamankan dengan Senjata Lengkap, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut

KPK merespons pernyataan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, yang menyatakan siap diperiksa terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di wilayahnya. KPK menegaskan akan memanggil siapa pun yang dibutuhkan dalam penyidikan, termasuk Bobby.

Advertisement

“KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Nantinya akan didalami keterangan-keterangan yang relevan dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Pernyataan ini menyusul sikap Bobby Nasution yang mengaku bersedia diperiksa penyidik KPK terkait aliran dana dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.

Bobby kemungkinan akan diperiksa sebagai saksi, mengingat ia merupakan atasan langsung dari Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan aliran dana lebih dari Rp 2 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan (Rp 96 miliar) dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp 61,8 miliar). Total nilai proyek mencapai Rp 158 miliar.

Baca Juga : Korupsi Pembangunan Jalan Sumut: OTT KPK Tamparan Keras untuk Menteri Dody, Segera Bersihkan Kementerian PU

“Rp 2 miliar itu ada yang ditransfer, ada yang diberikan tunai, dan sebagian masih tersisa sekitar Rp 231 juta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.

Advertisement

Penyelidikan juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak pergerakan dana suap, termasuk kemungkinan mengalir ke pejabat lebih tinggi.

“Kalau dana itu mengalir ke atasan atau ke kepala daerah, tentu akan kami telusuri. Kami bekerja sama dengan PPATK,” tambah Asep.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Mereka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua & PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto, Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement