Connect with us

Hukum

Kejagung Temukan Uang Senilai Rp 2 Miliar Saat Geledah Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan

Diterbitkan

pada

Kejagung Temukan Uang Senilai Rp 2 Miliar Saat Geledah Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan

Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan sudah dicekal ke luar negeri. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terus berlangsung. Pada Senin (30/6/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai Rp 2 miliar saat menggeledah rumah Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.

Iwan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan sudah dicekal dilarang melakukan perjalanan ke luar neger hingga enam bulan ke depan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan, selain uang Rp 2 miliar, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang,” kata Harli melalui keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Dia kemudian merinci uang Rp 2 miliar itu dipisah menjadi bagian yang berbeda. Pada kedua bagian uang tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Dilarang ke Luar Negeri

“Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024,” ungkap Harli.

Advertisement

“Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024,” lanjutnya.

Pada hari yang sama penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Mantan Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone.

“Rumah saudara CKN (selaku Manager Treasury Sritex) di Kampung Margoyudan Surakarta. Tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana a quo,” jelas Harli.

Kemudian penyidik juga menggeledah sejumlah perusahaan seperti PT. Sari Warna Asli Textile Industry dan PT. Multi Internasional Logistic. Termasuk menggeledah PT. Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar.

“Dari penggeledahan itu penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” tuturnya.

Advertisement

Tak hanya itu, lanjut Harli, hari ini pihaknya juga tengah melakukan penggeledahan di kantor PT. Sritex terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

“Selasa, 1 Juli 2025 Tim Penyidik Jampidsus sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di kantor PT. Sritex dan hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung,” pungkas Harli.

Baca Juga : Kejagung Periksa Dirut Iwan Kurniawan Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.

Advertisement

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah, mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;  Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan  Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement