Selebritis
Tim Hukum Nilai PK Nikita Mirzani Berpeluang Batalkan Vonis

Nikita Mirzani terus berupaya untuk bebas. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Tim kuasa hukum Nikita Mirzani optimistis upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kliennya memiliki peluang untuk membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keyakinan tersebut didasarkan pada keterangan saksi ahli serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan pihaknya menghadirkan ahli untuk meluruskan penerapan Pasal 27B yang dinilai tidak tepat dalam perkara tersebut.
“Selama sidang PK kami menghadirkan Prof. Henri untuk memberikan penjelasan mengenai penerapan Pasal 27B yang menurut kami selama ini dipahami secara keliru oleh majelis hakim,” ujar Usman Lawara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Dalam persidangan, tim pembela juga menyoroti tidak adanya bukti elektronik yang menunjukkan adanya ancaman ataupun pemaksaan agar korban menyerahkan sejumlah uang, yang menurut mereka merupakan unsur penting dalam tindak pidana pemerasan.
Ahli hukum komunikasi, Henri Subiakto, yang memberikan keterangan dalam sidang PK menilai komentar Nikita Mirzani terkait fisik seseorang maupun produk kecantikan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.
Menurut Henri, tidak ditemukan bukti informasi elektronik yang memuat unsur ancaman sebagaimana disyaratkan dalam perkara pemerasan melalui media elektronik.
Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan penggunaan tangkapan layar atau screenshot sebagai alat bukti utama. Henri menilai foto diam tidak cukup untuk membuktikan isi sebuah video yang diunggah di media sosial sehingga kekuatan pembuktiannya dinilai lemah.
Ia berpendapat terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum sejak proses penyusunan dakwaan hingga putusan di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung. Menurutnya, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai error in iudicando atau kesalahan dalam penerapan hukum oleh pengadilan.
Usman Lawara menambahkan, putusan yang menjatuhkan hukuman kepada kliennya merupakan bentuk kekhilafan hakim. Ia menilai komentar mengenai fisik seseorang tidak semestinya dijerat menggunakan pasal pemerasan yang ancaman hukumannya cukup berat.
Saat ini Nikita Mirzani masih menjalani hukuman enam tahun penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Proses Peninjauan Kembali yang sedang berlangsung menjadi upaya hukum terakhir yang ditempuh untuk meminta pembatalan putusan tersebut.***














