Connect with us

Hukum

Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Sebagai Kriminalisasi Politik

Diterbitkan

pada

Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Sebagai Kriminalisasi Politik

Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu anggota DPR. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pada Kamis (3/7/2025),  Hasto Kristiyanto terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 7 tahun penjara.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai tuntutan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi politik.

“Perkara ini bukan kejahatan murni, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan. Ini adalah kriminalisasi politik agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi, diciptakanlah pasal apa yang disebut dengan obstruction of justice,” ujar Maqdir kepada wartawan seusai pembacaan sidang tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Maqdir mempertanyakan alat bukti yang digunakan jaksa, khususnya soal data call detail record (CDR) yang dianggap tidak logis dan mencederai akal sehat.

Baca Juga : Hasto Kristiyanto Akui Sempat Diancam Penjara Jika Tak Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP

“Kalau mereka mau jujur, penuntut umum itu mereka juga harusnya mengakui bahwa kalau satu hal yang terkait dengan CDR yang mereka katakan, mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat,” jelas Maqdir.

Advertisement

Solusi Hukum yang Tepat, Pendampingan yang Profesional bersama EAP Partners

Maqdir juga menuding ada manipulasi terhadap bukti-bukti elektronik, termasuk soal keberadaan Harun Masiku di PTIK bersama Nurhasan. Menurut dia, hal tersebut tidak mungkin terjadi mengingat waktu tempuh yang tidak masuk akal di Jakarta pada malam hari.

“Kalau kita lihat betul secara baik bagaimana perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama-sama dengan Nurhasan dari Menteng dengan berputar-putar sampai kemudian mereka katakan berada di PTIK hanya dalam waktu sekitar 30–35 menit, dalam kondisi pukul sekitar pukul 20.17 WIB, atau sesudah 17-an, itu tidak mungkin di Jakarta ini kita bisa jalan,” tuturnya.

Baca Juga : Sampai Saat Ini Status Hasto Kristiyanto Masih Sekjen PDIP, Tegas Ganjar Pranowo

Maqdir menilai pembuktian perkara itu didasarkan pada asumsi atau imajinasi penyidik, terlebih ketika saksi seperti Nurhasan sudah membantah tuduhan keterlibatan.

Dia menilai kasus ini tak bisa dilepaskan dari dinamika internal partai dan kepentingan kekuasaan, termasuk ketika ada pihak yang meminta Hasto mundur dari jabatan sekjen PDIP.

Advertisement

“Pembuktian itu adalah berdasarkan keterangan saksi, bukan berdasarkan imajinasi atau asumsi,” pungkas Maqdir.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun karena meyakini sekjen PDIP itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dalam pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan oleh KPK.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam amar tuntutannya, Kamis (3/7/2024).

Baca Juga : Eksepsi Hasto Kristiyanto Ditolak Majelis Hakim, Sidang akan Berlanjut pada Pemeriksaan Saksi-Saksi

Hasto dinyatakan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah melakukan suap sebesar Rp 600 juta kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020. Tujuannya, agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW anggota DPR dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto juga dinyatakan menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan dan kawan-kawan.

Advertisement

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Hasto dinyatakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement