Hukum
Eksepsi Hasto Kristiyanto Ditolak Majelis Hakim, Sidang akan Berlanjut pada Pemeriksaan Saksi-Saksi

Hasto Kristiyanto selama di penjara alami penurunan berat badan hingga 6 kg. Hal ini karena Hasto menjalani puasa Ramadan dan rajin olahraga. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (11/4/2025).
Dengan demikian, sidang selanjutnya adalah menuju tahap pemeriksaan saksi. Diketahui, eksepsi adalah sebuah upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menolak dakwaan atau menyatakan keberatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Menyatakan keberatan dari terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata hakim majelis ketua Rios Rahmanto saat membacakan putusan sela sidang Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Hasto Kristiyanto.
Baca Juga : Sekjen Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Kendali PDIP Langsung di Tangan Megawati, Kader Diminta Tetap Solid
“Oleh karena eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak, maka sidang dilanjutkan dengan acara berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi,” ujar hakim.
Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku karena dinilai tidak berdasar.
Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan atas nama Hasto Kristiyanto Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan melanjutkan sidangnya ke proses pembuktian.
Adapun Hasto Kristiyanto melalui eksepsinya meminta dibebaskan dari perkara ini karena terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.
“Kami harap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan eksepsi dalam sidang, Jumat (21/3/2025).
Hasto Kristiyanto menyampaikan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Baca Juga : Hasto Kristiyanto Ditahan, Megawati Tak Cari Pengganti
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga meminta hakim menetapkan agar dakwaan tidak dilanjutkan pemeriksaannya, memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya, serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa dikembalikan kepada pemiliknya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.
Hasto Kristiyanto juga didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu.
Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***