Connect with us

Hukum

Hasto Kristiyanto Akui Sempat Diancam Penjara Jika Tak Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP

Diterbitkan

pada

Hasto Kristiyanto Akui Sempat Diancam Penjara Jika Tak Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP

Hasto Kristiyanto akui diancam harus mundur dari Sekjen PDIP. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mengaku sempat mendapaat tekanan mundur dari jabatannya dan diancam akan dipenjara jika tak menuruti permintaan tersebut. Hal itu dikatakan Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Hasto diadili atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap buronan KPK, Harun Masiku.

Dalam sidang lanjutan tersebut,  pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengonfirmasi pernyataan kliennya mengenai permintaan pengunduran diri yang terjadi pada 13 Desember 2024, sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau saya tidak keliru, saudara didatangi oleh orang yang meminta agar mundur dari jabatan sekjen partai,” kata Maqdir dalam persidangan.

Baca Juga : Sampai Saat Ini Status Hasto Kristiyanto Masih Sekjen PDIP, Tegas Ganjar Pranowo

Tak hanya itu, Hasto juga diminta untuk memastikan agar Presiden Joko Widodo saat itu tidak diberhentikan dari keanggotaannya di partai. “Betul, bahkan informasi itu saya terima dari beberapa orang,” jawab Hasto di hadapan majelis hakim.

Advertisement

Meski demikian, Hasto menyebut tidak mengetahui secara pasti siapa sosok yang memberikan ancaman tersebut. Ia mengatakan, informasi serupa juga diterima politisi PDIP Deddy Sitorus dan Ronny Talapessy.

“Izin Yang Mulia, terakhir saudara Ronny juga mendengar. Untuk membuktikan itu, saya menghubungi yang bersangkutan dan Ronny ikut mendengarkan ancaman saya harus mundur,” ujarnya.

Hasto mengungkapkan, ia diberi peringatan keras, yaitu jika tak mundur, maka akan dijadikan tersangka dan masuk penjara. “Ditersangkakan dan masuk penjara,” kata Hasto menegaskan.

Dalam persidangan yang sama, telah dihadirkan enam ahli dari berbagai disiplin, termasuk teknologi informasi, forensik, hukum pidana, hingga hukum tata negara.

Sementara itu, tim jaksa KPK sudah memanggil sekitar 15 saksi, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan mantan kader PDIP Saeful Bahri.

Advertisement

Baca Juga : Eksepsi Hasto Kristiyanto Ditolak Majelis Hakim, Sidang akan Berlanjut pada Pemeriksaan Saksi-Saksi

Sebagai informasi, Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku atas suap senilai Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna memuluskan PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku pada periode DPR 2019-2024.

Tak hanya soal suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan. Ia disebut memerintahkan agar ponsel Harun Masiku direndam dalam air, serta meminta ajudannya, Kusnadi, melakukan hal serupa untuk menghindari penyitaan KPK.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement