Hukum
JPU Tolak Pembelaan Ammar Zoni, Ada Kode Ikan dan Sayur dalam Jual Beli Narkoba

Ammar Zoni dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sidang kasus narkoba Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (30/7/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi yang telah dibacakan oleh kuasa hukum mantan istri Irish Bella itu.
JPU Azam Akhmad Akhsya meminta Majelis Hakim menolak pleidoi Ammar Zoni. JPU tetap meyakini bahwa Ammar Zoni terlibat dalam jual-beli narkoba dan meminta hakim agar menghukum sesuai dakwaan yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.
JPU mengatakan berdasarkan keterangan saksi Akri Ohakai yang juga terdakwa dalam kasus ini mengakui adanya kode yang dipakai dalam bisnis narkoba bersama Ammar Zoni. Sabu dalam bisnis disebut dalam kode ikan dan sayur.
Baca Juga : Ini Penyebab Ammar Zoni Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun
“Ikan dan sayur itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukan ke Majelis Hakim. Bahwa ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, ‘Maksudnya apa?’ Dia bilang, ‘Ikan dan sayur itu maksudnya adalah sabu,’” kata Azam Akhmad Akhsya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Katanya dia bisnis pala kok, tapi ngomongnya ikan dan sayur. Nah, itu kita berpikir logika sederhana saja,” sambungnya.
Ammar Zoni dianggap berbelit-belit dan tidak jujur. Ammar sempat tidak mengakui soal bukti transfer dalam percakapan WhatsApp tentang bisnis dengan Akri. Namun, pada penjelasan selanjutnya, Ammar Zoni disebut justru mengakui adanya bukti transfer.
“Kita kan sudah mengikuti persidangan Ammar yang dari keterangan para saksi, lalu keterangan terdakwa, menunjukkan alat bukti elektronik, chat WA, dia mengakui ada bukti transfer, tapi dia tidak mengakui bahwa itu bukti transfer bisnis narkoba, tapi bilangnya bisnis biji pala,” kata JPU Azam Akhmad Akhsya.
“Logikanya, saya mengajak teman-teman berpikir, Akri ini baru setengah bulan keluar dari Cipinang, udah punya bisnis pala ya kan? Itu jadi pertanyaan kita aja,” tuturnya.
Baca Juga : Mengejutkan, Artis Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Narkoba
Pembelaan Ammar Zoni
Ammar Zoni lewat kuasa hukumnya, Jon Mathias, mengatakan tak pernah tahu dirinya meminjamkan uang pada Akri untuk bisnis narkoba. Ammar Zoni dan Akri kenal di Lapas Cipinang.
Akri bebas setelah Ammar Zoni. Setelah bebas, Akri kerap mendatangi Ammar Zoni untuk meminta pekerjaan. Sampai akhirnya Akri meminjam uang dengan alasan ingin bisnis biji pala di kampung.
“Dia kenal itu waktu di penjara Cipinang, Ammar duluan keluar. Sebulan kemudian Akri keluar. Setelah itu Akri datang ke tempat Ammar minta kerjaan,” cerita Jon Mathias di studio Rumpi: No Secret, di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan.
Namun, saat itu kondisi Ammar Zoni juga sedang tidak bekerja karena baru bebas dari penjara. Ditambah juga Ammar sedang mengurus ayah yang sedang sakit.
Akri terus datang meski Ammar Zoni mengatakan belum bisa membantu. Sampai akhirnya, Akri datang untuk meminjam uang untuk bisnis di kampung.
Baca Juga : Ammar Zoni Ajukan Banding Menolak Perceraian, Ini Kata Irish Bella
“Beberapa hari datang lagi datang lagi bisnis buah pala di kampung ada di BAP. Ammar ini tipikalnya mudah kasihan, meski keluar penjara susah juga. Dia pinjamkan uang dan dijanjikan (keuntungan),” tuturnya.***