Selebritis
Ini Penyebab Ammar Zoni Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun

Ammar Zoni diduga terlibat jaringan pengedaran narkoba. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Aktor Ammar Zoni dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Mantan suami Irish Bella itu didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.
Pasal itu merujuk pada dugaan Ammar Zoni terlibat dalam peredaran gelap jaringan narkoba. Hal ini berdasarkan kesaksian teman Ammar Zoni yang dikenalnya di Lapas Cipinang dulu yaitu Akri.
Akri menyebut, dia meminjam uang dari Ammar Zoni dan membagi dua keuntungan hasil penjualan narkoba.
Baca Juga : Mengejutkan, Artis Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Narkoba
Soal meminjamkan uang untuk bisnis narkoba, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan kliennya tak tahu uang yang dipinjam itu untuk bisnis narkoba. Namun, dia mengakui Ammar Zoni mengenal Akri di Lapas Cipinang.
“Dia kenal itu waktu di penjara Cipinang, Ammar duluan keluar. Sebulan kemudian Akri keluar. Setelah itu Akri datang ke tempat Ammar minta kerjaan,” cerita Jon Mathias di studio Rumpi: No Secret, di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, kemarin.
Namun, saat itu kondisi Ammar Zoni juga sedang tidak bekerja karena baru bebas dari penjara. Ditambah juga Ammar sedang mengurus ayah yang sedang sakit.
Akri terus datang meski Ammar Zoni mengatakan belum bisa membantu. Sampai akhirnya, Akri datang untuk meminjam uang untuk bisnis di kampung.
“Beberapa hari datang lagi datang lagi bisnis buah pala di kampung ada di BAP. Ammar ini tipikalnya mudah kasihan, meski keluar penjara susah juga. Dia pinjamkan uang dan dijanjikan (keuntungan),” tuturnya.
“Beberapa hari kemudian ditransfer (sejumlah uang Rp 5 juta) itu dijadikan alat bukti JPU, tapi dikaitkan dengan pengakuan si Akri,” jelas Jon Mathias.
Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU menjelaskan soal Ammar Zoni yang disebut terlibat dalam peredaran narkoba.
“Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan,” kata Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU ditemui usai sidang, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga : Meski Berat, Irish Bella Tak Permasalahkan Berapapun Uang dari Ammar Zoni
Ammar Zoni disebutkan sudah menerima hasil dari penjualan narkoba. Namun, tak disebutkan rinci soal jual beli barang haram tersebut.
“Sudah diterima (keuntungannya). Jadi dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung Rp 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis,” kata Khareza.***