Connect with us

Hukum

Tanpa Didampingi Kuasa Hukum, Dua Mahasiswa UI Gugat UU Pilkada Serentak 2024

Avatar

Diterbitkan

pada

Tanpa Didampingi Kuasa Hukum, Dua Mahasiswa UI Gugat UU Pilkada Serentak 2024

Dua mahasiswa UI yang sampaikan gugatan terkait aturan Pilkada serentak 2024 dapat pujian dari hakim MK. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa didampingi kuasa hukum membuat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani kagum. Menurut Arsul, struktur permohonan tersebut sudah bagus dan layak diberi nilai B+ atau A-.

Dua mahasiswa UI yang menyampaikan gugatan itu adalah Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Mereka membacakan permohonan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga : Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Ketua KPU Ajak Berpegang Teguh pada Kode Etik

Dalam permohonannya, Sandy dan Stefanie meminta MK mengubah Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Berikut isi pasal yang digugat :

Dalam Kampanye dilarang:
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan

Mereka meminta MK mengubah pasal tersebut menjadi:
Dalam kampanye dilarang:
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye

Advertisement

Kedua mahasiswa UI tersebut menyusun permohonan itu tanpa didampingi kuasa hukum. Keduanya mengaku ingin beperkara secara langsung di MK. Hakim MK Guntur Hamzah pun memuji langkah kedua mahasiswa tersebut yang mengajukan gugatan tanpa didampingi kuasa hukum.

“Ini lagi Anda tampil dengan tanpa kuasa hukum,” ujar hakim MK Guntur Hamzah seperti dilihat dalam risalah sidang, Selasa (30/7/2024).

“Benar, Yang Mulia,” ujar Sandy.

“Apa pertimbangannya nggak menggunakan kuasa hukum?” tanya Guntur Hamzah.

“Izin, Yang Mulia. Kami tidak menggunakan kuasa hukum karena memang kami ingin langsung beperkara di Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan hak konstitusional kami, Yang Mulia,” ujar Sandy.

Advertisement

“Inilah yang namanya learning by doing, ya?” ujar Guntur.

“Benar, Yang Mulia,” ujar Sandy.

“Bagus sekali dan mungkin sejalan dengan konsep Merdeka Belajar ini,” ucap Guntur Hamzah.

Hakim MK Arsul Sani juga memuji kedua mahasiswa tersebut. Dia mengatakan gugatan yang disusun sudah baik dan layak mendapat nilai B+ atau A-.

“Ini kalau ibarat paper, kalau saya dosennya, karena saya belum profesor, gitu, ya, paling tidak ini saya kasih nilai B+ atau A-, gitu,” ucapnya.

Advertisement

Dia menyarankan pemohon menyimak dan mengikuti nasihat dari hakim MK untuk perbaikan pemohonan. Menurutnya, perbaikan dengan mengikuti nasihat hakim MK akan membuat permohonan ini bernilai A+.

Baca Juga : Pilpres Digelar 14 Februari, Pilkada Serentak 27 November 2024

“Karena itu, kalau tadi penasihatan yang disampaikan oleh Yang Mulia Pak Ketua Panel Prof Saldi dan anggota Panel Prof Guntur, ya, penasihatannya ini agar supaya ini nilainya bisa jadi A atau A+, begitu, ya. Nggak tahu di sini ada A+ apa nggak sekarang, ya,” ujarnya.

“Nah, saya melihat secara keseluruhan, overall sudah bagus, ya. Barangkali karena ini nanti bisa jadi model… model permohonan, maka tentu, meskipun sekali lagi bukan kewajiban… bukan wajib, ya, tapi sunah ini, ya, untuk perbaikan,” sambung Arsul.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement