Hukum
Hakim Pilih Hukuman Bersyarat untuk Laras Faizati, Pertimbangkan Aspek Edukatif

Laras Faizati menangis usai divonis bersalah namun dibebaskan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menjatuhkan hukuman bersyarat terhadap Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), dalam perkara penghasutan. Putusan tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana penjara selama satu tahun.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (15/1/2026), Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyampaikan bahwa meskipun perbuatan terdakwa dinilai berbahaya dan dilakukan secara sengaja di tengah situasi sosial yang sensitif, pidana penjara bukanlah pilihan paling tepat.
Baca Juga : Ammar Zoni Minta Hakim Izinkan Dokter Kamelia Diperbolehkan Jenguk di Lapas
Majelis menilai Laras tidak melakukan tindakan lanjutan yang bersifat nyata untuk merealisasikan hasutan tersebut, seperti mengorganisasi massa atau mengajak pihak lain melakukan perbuatan serupa, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
Hakim juga mempertimbangkan latar belakang pribadi dan kondisi sosial terdakwa yang dinilai masih memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri. Menurut majelis, pemidanaan berupa penjara justru berpotensi merusak masa depan Laras.
Baca Juga : Menag Nasaruddin Ingatkan Para Hakim dan Aparatur Peradilan, Penegakan Hukum Membutuhkan Kekuatan Moral yang Terjaga
“Atas pertimbangan tersebut, pengadilan memilih jenis pidana yang menitikberatkan pada aspek pembinaan dan pengawasan,” ujar hakim dalam amar pertimbangan.
Majelis menjatuhkan pidana enam bulan penjara, namun menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa selama masa percobaan satu tahun. Selama periode tersebut, terdakwa akan berada dalam pengawasan.
Baca Juga : AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara, Hakim Juga Hukum Mahasiswi Pemasok Anak di Bawah Umur
Hingga putusan dibacakan, baik Laras maupun pihak JPU belum menyatakan sikap resmi apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut.
Usai persidangan, Laras menyampaikan rasa syukur karena tidak harus menjalani hukuman penjara. Ia menyebut keputusan hakim sebagai momentum refleksi dan berharap ke depan ruang demokrasi di Indonesia dapat menjadi lebih inklusif, terutama bagi perempuan dan generasi muda.
“Saya bersyukur bisa kembali ke rumah. Semoga ini menjadi awal untuk membangun Indonesia yang lebih baik dan aman bagi semua,” ujarnya.
Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penggunaan media sosial dan batas kebebasan berekspresi di ruang digital.***














