Connect with us

Selebritis

Ammar Zoni Minta Hakim Izinkan Dokter Kamelia Diperbolehkan Jenguk di Lapas

Diterbitkan

pada

Ammar Zoni Minta Hakim Izinkan Dokter Kamelia Diperbolehkan Jenguk di Lapas

Dokter Kamelia sempat memeluk Ammar Zoni sebelum sidang dimulai. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba, Ammar Zoni menyampaikan permohonan pada hakim agar, orang terdekatnya, termasuk dokter Kamelia diperbolehkan menjenguk dirinya di Lapas.

Sejauh ini, hanya keluarga inti Ammar Zoni saja yang diperbolehkan menjenguk dirinya di Lapas Cipinang Jakarta Timur.

Ammar Zoni menyampaikan selama ini mengalami kendala administratif untuk menerima kunjungan. Berdasarkan aturan yang berlaku, pihak Lapas hanya memberikan izin kunjungan kepada keluarga inti yang terdaftar secara resmi.

Baca Juga : Ammar Zoni Tegaskan, Bukan Pemilik Narkoba di Penjara

“Karena di sana pernyataannya, kami boleh dikunjungi oleh keluarga inti. Namun, saat ini kalau dari saya pribadi, saya anak yatim piatu. Saya cuma punya adik-adik saya, cuma adik-adik saya juga sibuk begitu kan,” kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Kakak Aditya Zoni itu menyebut dukungan moral dari orang-orang terdekat sangat dibutuhkannya dalam menghadapi proses hukum yang dia hadapi.

Advertisement

“Jadi yang saya punya adalah dokter (Kamelia) dan ibu, dan tante-tante saya begitu. Jadi mereka ingin datang berkunjung, mohon diizinkan begitu Yang Mulia,” mohon Ammar Zoni.

Permohonan ini memicu perdebatan di ruang sidang. Hakim Ketua awalnya menjelaskan status Ammar Zoni saat ini adalah narapidana, sehingga kewenangan kunjungan sepenuhnya berada di tangan pihak Lapas

Namun, ia menyanggah dan menyebut pihak Lapas justru melemparkan tanggung jawab tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga : Kembali ke Jakarta, Ammar Zoni dkk Dipindah Sementara dari Nusakambangan

“Terima kasih Yang Mulia. Namun kemarin saya sudah menanyakan hal seperti ini Yang Mulia, dan dari pihak Lapas mengatakan ini memang harus izin dari Jaksa begitu. Jadi harus ada pernyataan dari Jaksa yang bertanggung jawab,” ujar Ammar Zoni.

Mendengar hal tersebut, JPU menyatakan pihak mereka sebenarnya tidak keberatan, tapi tetap harus mengikuti prosedur koordinasi dengan Lapas Cipinang.

Advertisement

“Saya sudah menanyakan secara detail kepada pihak Lapas, dan pihak Lapas justru yang menunggu surat dari pihak Jaksa. Jadi dari pihak Jaksa yang memberikan izin untuk dikunjungi oleh keluarga terdekat yang tidak ada di KTP,” tukas Ammar Zoni.***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement