Connect with us

Selebritis

Kembali ke Jakarta, Ammar Zoni dkk Dipindah Sementara dari Nusakambangan

Diterbitkan

pada

Kembali ke Jakarta, Ammar Zoni dkk Dipindah Sementara dari Nusakambangan

Ammar Zoni sementara dipindahkan ke Lapas Jakarta dari Nusa Kambangan untuk kepentingan penyelidikan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Artis Ammar Zoni bersama beberapa orang telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan. Mereka yang merupakan terdakwa kasus narkoba di rutan Salemba.

Ammar bersama empat terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu (13/12/2025).

“Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga : Ammar Zoni Resmi Ajukan Justice Collaborator, Harap Ungkap Jaringan Narkoba

Rika mengatakan pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian Polres Metro didampingi Pegawai Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni tiba di Jakarta pukul 18.00 WIB tadi.

Dia mengatakan pemindahan penahanan Ammar dkk di Jakarta bersifat sementara. Dia menuturkan pemindahan untuk keperluan persidangan.

Advertisement

“Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yg disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang secara offline untuk terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ammar dkk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga : Keluarga Minta Keadilan, Kondisi Ammar Zoni di Nusa Kambangan Memprihatinkan

Penetapan itu dibacakan majelis hakim usai putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11). Terdakwa dalam perkara ini yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Ammar Zoni.

“Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, majelis hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma saat membacakan penetapan.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement