Connect with us

Hukum

Ammar Zoni Resmi Ajukan Justice Collaborator, Harap Ungkap Jaringan Narkoba

Diterbitkan

pada

Ammar Zoni Resmi Ajukan Justice Collaborator, Harap Ungkap Jaringan Narkoba

Artis Ammar Zoni ajukan justice collaborator agar hukumannya diringankan. (Foto : Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Artis Ammar Zoni resmi telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menerima permohonan perlindungan dari terdakwa kasus narkotika, Ammar Zoni (AZ).

Hal tersebut diungkap Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025)

“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” kata dia.

Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga Ammar pada 26 November 2025, dan kini sedang dalam tahap telaah internal LPSK.

Baca Juga : Keluarga Minta Keadilan, Kondisi Ammar Zoni di Nusa Kambangan Memprihatinkan

Menurut Suparyati, penilaian terhadap status JC tidak hanya bergantung pada posisi pemohon dalam perkara, tetapi terutama pada kontribusi nyata terhadap pengungkapan tindak pidana, khususnya dalam perkara peredaran narkotika.

Advertisement

“Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh,” kata Suparyati.

Ia menjelaskan, dalam menilai kelayakan JC, LPSK melihat apakah keterangan pemohon memiliki nilai strategis. Indikator tersebut mencakup kemampuan saksi pelaku membuka informasi penting, seperti struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak di tingkat yang lebih tinggi dalam jaringan narkotika.

Suparyati menegaskan, posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi berbeda dibanding terdakwa lain. Karena itu, keterangan pemohon tidak boleh sebatas pengakuan, melainkan harus memperkuat upaya penegak hukum membongkar jaringan peredaran narkoba, termasuk aktor pengendali.

Baca Juga : Dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni Sebut seperti Kandang Harimau

“Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” jelasnya.

Menurutnya, telaah dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan informasi. Saksi pelaku dituntut mengetahui dan mampu mengurai kejahatan secara terbuka. Semakin besar kualitas dan kebermanfaatan keterangan yang diberikan, semakin kuat dasar penetapan sebagai JC.

Advertisement

Dalam konteks kasus narkotika, Suparyati menekankan, indikator utama permohonan JC adalah kemampuan pemohon untuk membantu aparat mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” pungkasnya.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement