Hukum
Penyidik Tegaskan Tak Ada Kekerasan dalam Pemeriksaan Ammar Zoni

Ammar Zoni diduga dapat perlakuan kasar saat diminta mengakui perbuatannya. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan kali ini, fokus utama tertuju pada klarifikasi dugaan penyiksaan yang sebelumnya disampaikan para terdakwa saat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang anggota kepolisian bernama Mario sebagai saksi. Ia dimintai keterangan terkait prosedur interogasi yang dijalankan terhadap Ammar Zoni dan sejumlah terdakwa lainnya. Di hadapan majelis hakim, JPU secara tegas menggali isu kekerasan fisik yang sempat mencuat dalam persidangan sebelumnya.
Menjawab pertanyaan jaksa, Mario dengan tegas membantah seluruh tudingan tersebut. Ia memastikan proses pemeriksaan berlangsung sesuai standar operasional dan tidak disertai tindakan fisik maupun tekanan psikologis.
Baca Juga : Ammar Zoni Minta Hakim Izinkan Dokter Kamelia Diperbolehkan Jenguk di Lapas
“Sesuai dengan yang saya sampaikan sebelumnya, tidak ada kekerasan dalam bentuk apa pun,” ujar Mario di ruang sidang.
Jaksa kemudian mengingatkan bahwa keterangan saksi diberikan di bawah sumpah, sehingga memiliki konsekuensi hukum dan moral. Mario pun menegaskan kesiapannya bertanggung jawab atas pernyataannya.
Dalam suasana sidang yang sempat memanas, JPU merinci dugaan kekerasan yang disebut-sebut dialami terdakwa, mulai dari pemukulan, penendangan, hingga penggunaan alat setrum. Namun, Mario kembali menepis seluruh tudingan tersebut.
“Tidak ada penonjokan, tidak ada penendangan. Kejadian seperti itu tidak pernah terjadi selama pemeriksaan,” tegasnya.
Baca Juga : Ammar Zoni Tegaskan, Bukan Pemilik Narkoba di Penjara
Terkait isu penggunaan alat setrum, saksi mengakui bahwa kepolisian memang memiliki perlengkapan tersebut sebagai bagian dari inventaris. Namun, ia memastikan alat tersebut tidak pernah dibawa masuk ke ruang pemeriksaan.
“Alat itu bahkan tertinggal di mobil, tidak ada di ruang pemeriksaan,” jelas Mario.
Jaksa juga menanyakan kemungkinan adanya fasilitas penyiksaan yang disediakan oleh pihak rumah tahanan. Mario kembali menegaskan bahwa tidak ada sarana semacam itu yang disiapkan oleh pihak rutan.
Pernyataan saksi ini dinilai bertolak belakang dengan pengakuan para terdakwa pada sidang sebelumnya. Saat itu, Ammar Zoni dan rekan-rekannya mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan adanya intimidasi dan kekerasan selama proses interogasi.
Baca Juga : Kembali ke Jakarta, Ammar Zoni dkk Dipindah Sementara dari Nusakambangan
Menanggapi hal tersebut, Mario menyatakan tudingan para terdakwa tidak benar dan tidak berdasar. Ia menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional.
Sebelumnya, Ammar Zoni secara terbuka menyampaikan di persidangan bahwa pengakuan dirinya dalam video pemeriksaan bukanlah cerminan fakta yang sebenarnya. Ia mengklaim pengakuan tersebut dibuat di bawah tekanan dan meminta majelis hakim menghadirkan rekaman CCTV rutan sebagai bukti.
Menurut Ammar, tekanan yang dialaminya berhenti setelah ia memberikan pengakuan sebagaimana terekam dalam video. Klaim inilah yang kini menjadi salah satu poin krusial dalam pembuktian perkara di persidangan.
Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk menguji kebenaran dua versi yang saling bertolak belakang tersebut.***














