Connect with us

Hukum

Bernasib Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Avatar

Diterbitkan

pada

Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya jaksa penuntut umum hanya menuntut Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara. Hal ini sama dengan tuntutan yang diajukan pada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Jaksa penuntut umun membacakan tuntutan tersebut pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Nageri (PN) Jakarta Selatan.

Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Advertisement

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lain, yakni: Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara; Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca