Connect with us

Hukum

Bharada E Tak Kuasa Tahan Tangis, Dituntut 12 Tahun Penjara

Avatar

Diterbitkan

pada

Bharada E dituntut 12 tahun penjara. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Bharada Richard Eliezer (Bharada E) tak kuasa menahan tangisnya usai, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), pendukung Bharada E sempat ricuh. Bahkan banyak pula pengunjung yang tidak bisa masuk karena kapasitas terbatas.

Bharada E dituntut lebih tinggi daripada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Atas tuntutan tersebut Richard menangis dan dipeluk oleh pengacaranya. Richard Eliezer tegang saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sepanjang jalannya sidang pembacaan tuntutan, Eliezer menunduk sambil menjalin jari jemarinya saat duduk di kursi terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan, di PN Jaksel, Rabu (18/12/2023).

Riuh pengunjung ruang sidang menggema dan mengkritik tuntutan jaksa. Hakim sempat meminta agar pengunjung tetap tenang dan menskors sidang karena pengunjung yang ramai menyoraki jaksa.

Advertisement

“Kepada para pengunjung mohon tetap tenang,” ujar hakim.

Terpantau Bharada E menangis dari kursi terdakwa sambil mendengarkan tuntutan jaksa. Eliezer lalu diminta berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah mendengar surat tuntutan tersebut.

Eliezer langsung dipeluk oleh pengacaranya Ronny Talapessy. Eliezer terlihat menangis, punggungnya ditepuk-tepuk oleh tim pengacaranya.

Ronny pun menyatakan akan mengajukan pleidoi atas tuntutan yang dinilainya tidak adil itu.

“Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” katanya.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca