Hukum
KPK Isyaratkan Terdakwa Azis Syamsuddin Bisa Kena Pasal Halangi Penyidikan

Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka opsi mengenakan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan pasal menghalangi penyidikan. Hal itu berdasarkan pada fakta persidangan di mana mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku diperintahkan Azis memberikan Rp 8 miliar ke eks penyidik KPK, Ajun Komisaris Stepanus Robin Patttuju.
“Setelahnya kami akan analisa apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan, tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).
Ali mengatakan setiap keterangan saksi tentu akan menjadi fakta persidangan. Tentu, kata dia, jaksa KPK akan mendalami setiap fakta persidangan tersebut, salah satunya mencari alat bukti lain.”Keterangan hasil penyidikan ketika dibenarkan saksi di depan majelis hakim maka telah menjadi fakta persidangan,” ujarnya.
Jaksa KPK, tuturnya, tentu akan menggali dan cross check keterangan saksi dimaksud dengan saksi dan alat bukti lain.
Selanjutnya, Ali mengatakan jaksa KPK juga akan mengkonfirmasi kembali kepada Azis langsung soal dugaan tersebut di depan majelis hakim.”Termasuk konfirmasi kembali kepada M Azis Syamsudin pada waktu nanti ketika yang bersangkutan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” katanya.
Sebelumnya, seperti dikutip dari detik.com, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, mengaku pernah dihubungi Azis Syamsuddin setelah mantan penyidik KPK, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju alias Robin, ditangkap KPK. Rita menyatakan disuruh Azis bersaksi memberi Rp 8 miliar ke Robin di hadapan penyidik KPK.
Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, Kamis (23/12/2021), membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita yang isinya adalah percakapan Azis Syamsuddin dengan Rita via telepon di lapas.
Berikut ini percakapannya:
BAP: tersangka Muhammad Azis Syamsuddin (MAS) menghubungi saya dan sampaikan sebagai berikut:
MAS: Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja uang dolar yang dicairkan Robin di money changer milik Bunda.
Rita Widyasari menjawab: ‘Berapa, Bang? Itu uang dari Abang?’ Terdakwa sampaikan ‘Sekitar Rp 8 miliar, iya itu uang dolar dari saya’. Rita Widyasari menjawab ‘Hah gimana cara merangkai ceritanya? Sedangkan saya nggak pernah ketahui uang itu, nggak pernah pegang uang itu, nggak pernah punya uang dolar, bagaimana cara mengarangnya? Terdakwa sampaikan ‘Akui aja kan kamu punya surat kuasa dan lawyer fee sebesar Rp 10 miliar legal lah’. Saksi Rita Widyasari menjawab ‘saya nggak bisa bang merangkai ceritanya’, terdakwa (Azis Syamsuddin) sampaikan ‘Nanti ada orang saya datang jelaskan skema ceritanya’.
Rita Widyasari, yang hadir dalam sidang, membenarkan BAP itu. Rita mengatakan, tidak lama setelah percakapan Rita dengan Azis, dia didatangi seorang bernama Kris di Lapas Tangerang. Kris mengaku orang suruhan Azis.***














